Jakarta (ANTARA) -
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menyusun laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2022 yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
 
"Tadi kami sudah menerima laporan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kami apresiasi memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Ini adalah WTP ke-15 sejak tahun 2008,” tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Jumat.
 
BPK telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kemenko Perekonomian sejak bulan Januari sampai dengan Mei lalu dan BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tersebut.
 
Menko Airlangga juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran BPK yang telah melaksanakan pemeriksaan dengan baik dan berterima kasih kepada jajaran Kemenko Perekonomian yang telah bekerja keras untuk mewujudkan hal tersebut.
 
Dengan mendapatkan Opini WTP, informasi keuangan yang disajikan dalam Laporan Keuangan Kemenko Perekonomian telah disajikan dengan wajar, khususnya mencakup empat hal yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
 
“Tentu saya berharap agar seluruh jajaran Kemenko Perekonomian tidak hanya mengejar opini WTP tetapi juga meningkatkan praktik tata kelola pemerintahan yang baik dan juga terus melakukan perbaikan serta berkesinambungan,” ungkap Menko Airlangga.
 
Lebih lanjut, Menko Airlangga mengatakan bahwa opini WTP merupakan standar yang harus dipertahankan.
 
Oleh karena itu, ia berharap Kemenko Ekonomi terus mengembangkan sistem pengendalian internal yang memadai serta penerapan Governance, Risk, and Compliance (GRC) di lingkungan Kemenko Perekonomian.
 
“Untuk itu saya selalu menyambut baik catatan dan temuan, dan kami beserta seluruh jajaran berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan keuangan tersebut,” pungkasnya.

Baca juga: Kemendag kembali dapatkan Opini WTP dari BPK

Baca juga: Kemenparekraf kembali meraih opini WTP dari BPK

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2023