Kasus berhasil terungkap berkat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu
Jakarta (ANTARA) -
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menjelaskan tersangka RB alias Robi (38) diberi iming-iming uang senilai Rp50 juta per kilogram jika berhasil mengedarkan sabu ke tangan pembeli.
 
"Pengendali menjanjikan kepada RB rata-rata Rp25-30 juta bahkan Rp50 juta per kilogram apabila berhasil mengedarkan sabu, " katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
 
Karyoto menjelaskan awal mula kasus terungkap pada akhir bulan Juni 2023, Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya.
 
"Kasus berhasil terungkap berkat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka yang biasa melakukan transaksi narkoba di daerah Pamulang, Banten dan Depok, Jawa Barat, " katanya.
 
Selanjutnya Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan secara intensif dengan cara mengolah data informasi masyarakat dan petunjuk atau alamat tersangka.
 
"Kemudian tim melaksanakan surveillance (pengawasan) terhadap target. Pada Sabtu dini hari (1/7)  tim melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap tersangka seperti menunggu atau akan melakukan transaksi dengan seseorang, sekitar pukul 05.50 WIB, " kata Karyoto.
 
Setelah itu tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 
Namun Karyoto belum bisa menjelaskan identitas pengendali atau dalang dibalik pengungkapan narkoba jenis sabu tersebut.
 
"Kami juga telah berkoordinasi dengan Drug Enforcement Administration (DEA) terkait pengungkapan sabu dalam bungkus kopi merek bikinan Amerika Serikat, " ucapnya.
 
Polda Metro Jaya mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 36 kilogram  yang disamarkan dengan bungkus atau kemasan kopi dan teh di Kota Depok, Jawa Barat, Senin.
 
"Tersangka berinisial RB alias Robi (38) yang ditangkap pada Sabtu (1/7) pukul 05.50 WIB di Ruko Akbar Motor Jalan Raya Cinangka RT 005/RW 004 Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Depok, Jawa Barat, " kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat konferensi pers di Jakarta.
Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap kasus peredaran sabu 36 kilogram di Depok
Baca juga: Polda Metro Jaya membenarkan adanya kasus penipuan oleh Mario Teguh
Baca juga: Polda Metro Jaya tindak 1.358 pelanggar Operasi Patuh Jaya 2023

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023