Bandarlampung (ANTARA) - Inspektorat Kota Bandarlampung terus mendalami kasus pemalsuan berkas penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang diduga dilakukan oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) di kota ini.

"Kasus pemalsuan dokumen PPDB sangat fatal, sehingga kami akan mengembangkan kasus untuk mencari siapa saja yang ikut terlibat," kata
Inspektur Pemkot Bandarlampung Robi Suliska, di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengatakan bahwa hingga saat ini baru satu oknum ASN di Kota Bandarlampung yang bertugas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kesbangpol, yang diketahui telah memalsukan berkas PPDB.

"Yang bersangkutan sudah mengakui tindakannya dan kesalahannya. Pengakuannya itu untuk anaknya, tetapi tetap kami dalami apakah hanya satu atau ada yang lainnya,” kata dia.

Sehingga, lanjut dia, dalam waktu dekat yang bersangkutan akan direkomendasi ke tim penyelesaian kasus untuk diberikan sanksi ringan, sedang atau berat.

"Nanti, Tim Penyelesaian Kasus yang akan memutuskan sanksi ringan, sedang atau berat. Tim terdiri dari Sekretaris Daerah (Sekda) dan Koordinator Badan Kepegawaian Daerah (BKD)," kata dia.

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana telah meminta kepada sekretaris daerah dan Inspektorat secepatnya memberikan sanksi kepada oknum aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan kecurangan pada PPDB di tingkat SMA.

Diketahui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung menemukan, ada puluhan masyarakat yang melakukan kecurangan dalam data kependudukan pada saat pelaksanaan pendaftaran PPDB SMA jalur zonasi di tahun ajaran 2023.

Dimana terdapat salah satu pendaftar mengubah surat persyaratan yang seolah-olah ada perbaikan dari Disdukcapil Kota Bnadarlampung, yang mana, kemudian pihak sekolah mengkonfirmasinya. Setelah dicek memang ada oknum yang mencoba merubah rekomendasi tersebut supaya anaknya bisa masuk sekolah tersebut.

Baca juga: 23 peserta PPDB DKI 2023 menumpang di KK orang lain
Baca juga: Menko PMK minta pemda semakin cermat susun perencanaan PPDB
Baca juga: 4.791 pendaftar PPDB 2023 di Jawa Barat ditolak karena dinilai curang

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023