Bandarlampung (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang menyebutkan bahwa tidak ada korban jiwa pada kecelakaan antara kereta api (KA) yang bertabrakan dengan truk bermuatan tebu di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, Selasa (18/7).

"Tidak ada korban jiwa atas insiden tersebut," ujar Pelaksana Harian Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, M Reza Fahlepi, dihubungi, di Bandarlampung, Selasa malam.

Ia juga mengatakan bahwa atas kejadian tersebut KAI Divre IV Tanjungkarang juga menindaklanjuti kejadian tersebut dengan melakukan evakuasi terhadap para penumpang yang terganggu perjalanannya agar tetap sampai tujuan.

"Kami mengevakuasi penumpang dengan bus hingga ke tempat tujuan," ujarnya.

Penumpang KA Kuala Stabas relasi Tanjungkarang - Baturaja (S8) sebanyak 365 penumpang diakomodir menggunakan bus dari Blambangan Pagar ke Kotabumi (KA S8 menggunakan rangkaian S7 balik ke Baturaja).

Penumpang KA Kuala Stabas (S7) relasi Baturaja - Tanjungkarang sebanyak 383 penumpang diakomodir menggunakan bus kedatangan dari Blambangan Pagar di Kotabumi, penumpang S7 ke arah Blambangan Pagar (KA S7 menggunakan rangkaian S8).

"Kemudian, penumpang Ekspres Rajabasa (S11) relasi Kertapati - Tanjungkarang sebanyak 551 penumpang diakomodir menggunakan Bus sampai ke Tanjungkarang," kata dia.

Pada sisi lain, ia pun mengatakan bahwa KA memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan raya harus mendahulukan perjalanan KA.

“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api, sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan kereta api,” kata dia.

Ia mengatakan seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian, khususnya Pasal 124 menyatakan "pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api".

Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, khususnya Pasal 114 menyatakan "pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel".

"KAI berharap agar masyarakat berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, dan patuhi rambu-rambu yang ada," kata dia.
 

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023