Setelah bimtek ini para peternak memproduksi susu kambing sesuai acuan standar dan SNI.
Kota Pekanbaru (ANTARA) - Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Riau melatih 50 peternak dan penyuluh pertanian di Kecamatan Bangkinang Kota, Kampar melalui bimbingan teknis/praktik pertanian yang baik untuk memproduksi susu kambing terstandar berdasarkan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah.

"Setelah bimtek ini para peternak memproduksi susu kambing sesuai acuan standar dan SNI," kata Kepala BPSIP Riau Dr Shannora Yuliasari STP MP, di Pekanbaru, Selasa.

Ia mengatakan diseminasi dalam bentuk bimbingan praktik cara beternak yang baik, sehingga diharapkan usaha ternak kambing perah dapat menghasilkan produk yang terstandar SNI agar dapat meningkatkan mutu dan daya jual produk.

Shannora menjelaskan bahwa SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Sertifikasi Nasional (BSN) untuk melindungi konsumen dalam menggunakan produk, melindungi kepentingan umum, keamanan negara, perkembangan ekonomi nasional, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.

"Petani butuh bimtek, karena perkembangan usaha peternakan kambing perah di Indonesia selama 10 tahun terakhir menunjukkan tren yang positif. Bahkan permintaan susu kambing cukup tinggi, karena konsumen meyakini bahwa susu kambing dapat membantu mengatasi masalah kesehatan, seperti penyakit jantung dan pencernaan," katanya pula.

Kepala Dinas Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar Ali Sabri menyampaikan usaha ternak kambing sangat prospektif meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan peternak di daerah ini.

"Sapi perah hasil persilangan kambing Saanen dan Peranakan Ettawa merupakan kambing perah penghasil susu dan memiliki daya adaptasi yang baik terhadap kondisi lingkungan panas (tropis) dan sangat cocok dikembangkan di daerah ini," katanya.

Pakar Teknologi Produksi Ternak dari Universitas Andalas Dr Hilda Susanti SPt MSi mengatakan terdapat beberapa acuan standar dan SNI terkait ternak kambing perah yang dapat dijadikan pedoman, yaitu Peraturan Menteri Pertanian No. 102 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembibitan Kambing dan Domba Yang Baik, SNI 7352-1-2015 tentang Bibit Kambing Peranakan Ettawa, SNI 8818:2019 tentang Pakan Konsentrat Kambing Perah, serta SNI 3951:2018 Syarat Mutu Susu Pasteurisasi.

Peserta mendapat bimbingan terkait seluruh standar dan pedoman secara detail disertai dengan praktik.

Beberapa tahapan budi daya dan pengolahan susu kambing tingkat peternak masih ada yang belum sesuai dengan pedoman standar tersebut, karena sumber informasi yang digunakan peternak berbeda-beda.

"Melalui pendampingan BPSIP Riau ini harapan ke depan peternak dapat melakukan budi daya ternak dan pengolahan susu kambing terstandar," demikain Ketua Himpunan Peternak Domba Kambing Indonesia Kurniawan. 
Baca juga: Kementan Malaysia mempelajari pengolahan jagung di BSIP Gorontalo
Baca juga: Pemprov Sulbar gandeng BSIP Kementan kelola limbah sawit jadi pupuk

Pewarta: Frislidia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023