jika harga bahan pokok terlalu mahal, pemerintah daerah dapat memberikan subsidi.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan, Pemerintah terus berupaya mengatur agar harga barang kebutuhan pokok stabil, salah satunya dengan pemberian subsidi.

Menurutnya, jika harga bahan pokok terlalu mahal, pemerintah daerah dapat memberikan subsidi.

Mendag saat memantau Pasar Pananjung, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Kamis, menyampaikan kalau harganya mahal, nanti bupati bisa ikut membantu memberikan subsidi transportasi yang dapat diambil dari dana anggaran tidak terduga.

Menurut Zulkifli, Pemerintah mengatur agar harga bahan pokok stabil, tidak lebih mahal atau murah. Misalnya, untuk komoditas daging ayam, Pemerintah berupaya agar harganya mencapai Rp38.000-39.000 per kilogram atau tidak mencapai Rp40.000 per kilogram.

Saat melakukan peninjauan, Zulkifli juga berdialog langsung dengan para pedagang. Tujuannya agar bisa memastikan harga sejumlah komoditas kebutuhan pokok.

"Tinjauan pasar ini dilakukan untuk memantau dan mengawasi secara berkelanjutan terhadap ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok," kata Zulkifli.

Dari hasil pantauan di Pasar Pananjung, harga rata-rata eceran bahan pokok tercatat stabil dibandingkan minggu lalu. Komoditas beras medium Rp11.000/kilogram, beras premium Rp12.000/kilogram, gula pasir Rp14.000/kilogram, minyak goreng curah Rp13.500/kilogram, minyak goreng kemasan premium Rp16.200/kilogram, dan daging sapi Rp140.000/kilogram.

Sedangkan bahan pokok yang harganya mengalami sedikit kenaikan dibandingkan minggu lalu, yaitu daging ayam ras dari sebelumnya Rp38.000/kilogram menjadi Rp40.000/kilogram.

Sementara bahan pokok yang harganya terpantau turun dibandingkan minggu lalu, yaitu bawang merah dari Rp35.000/kilogram menjadi Rp30.000/kilogram.
Baca juga: Presiden senang mendapati harga stabil di Pasar Tanjungsari Sumedang
Baca juga: Mendag sebut sejumlah harga bahan pokok mulai stabil

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023