Semarang (ANTARA) - Polisi mengungkap penjualan telepon seluler ilegal yang tak dilengkapi dengan label Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dari Kementerian Komunikasi dan Informatika di wilayah Demak dan Semarang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Dwi Subagio dalam siaran pers di Semarang, Kamis, mengatakan, dua orang yang masing-masing pemilik gerai telepon seluler di wilayah Demak dan Semarang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut dia, pengungkapan bermula dari temuan puluhan telepon seluler ilegal yang dijual di sebuah gerai milik MI di Demak.

"Dari hasil pengungkapan itu kemudian dikembangkan, ditemukan gerai yang menjual telepon seluler serupa di Semarang," katanya.

Polisi juga mengamankan telepon seluler ilegal berbagai jenis di gerai milik IMB.

Adapun modus yang digunakan, kata dia, tersangka membeli telepon seluler yang merupakan barang dari pasar gelap secara daring.

Tersangka membeli telpon seluler tersebut dengan harga RpRp300 ribu hingga Rp1,3 juta per unit, kata dia, dan dijual kembali dengan harga Rp700 ribu sampai Rp1,5 juta.

Menurut dia, dari kedua lokasi tersebut diamankan 173 telepon seluler dengan nilai jual Rp259 juta.

Kedua tersangka, lanjut dia, masing-masing diketahui sudah sekitar enam dan lima bulan menjual telepon seluler ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Baca juga: Polres Inhil menyita 243 handphone ilegal asal Singapura
Baca juga: Kejari Palembang musnahkan puluhan ribu gawai ilegal asal Tiongkok

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023