Pontianak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat(Kalbar) memberikan kemudahan layanan pindah memilih bagi masyarakat dalam Pemilu 2024 dengan membuka posko Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

"Upaya yang ada ini kita berlakukan seiring persiapan DPTb. Sebelumnya KPU Kabupaten Bengkayang telah menggelar rapat teknis dengan melibatkan Ketua PPK se-Kabupaten Bengkayang guna membahas koordinasi dan bimbingan teknis penyusunan DPTb tingkat Kabupaten Bengkayang," ujar Ketua KPU Kabupaten Bengkayang Heribertus saat dihubungi di Bengkayang, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa tahapan DPTb ini sesuai dengan Peraturan KPU 07 tahun 2022 telah diubah pada PKPU No 07 Tahun 2023 tentang Penyusunan DPT, Kemudian Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih, serta Surat Dinas KPU RI 7 Juli 2023, Persiapan Penyusunan DPTb.

"Posko layanan pindah dibuka di KPU Kabupaten Bengkayang bahkan hingga ke tingkat PPK (kecamatan) dan PPS(desa), ini untuk menjamin layanan tersebut. Kita juga sudah mempersiapkan segala hal termasuk menyusun jadwal piket serta nomor kontak yang dapat dihubungi masyarakat yang ingin mengajukan pindah memilih,"jelas dia.

Komisioner KPU Bengkayang Mujidi menambahkan bahwa selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, menyampaikan kriteria dan syarat bagi pemilih yang ingin mengajukan pindah memilih. Kriteria dan syarat ini sesuai dengan Surat Dinas KPU RI Nomor 695 tentang persiapan penyusunan DPTb.

"Syarat mutlak untuk dapat pindah memilih adalah pemilih tersebut terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan itu dapat dicek di https://cekdptonline.kpu.go.id," kata dia.

Penyusunan DPTb ini, lanjut Mujidi akan berlangsung dua gelombang. Gelombang pertama mulai 22 Juni sampai 15 Januari 2024, dan gelombang kedua 15 Januari 2024 sampai dengan 7 Februari 2024.

"Gelombang pertama untuk mereka menjalankan tugas di tempat lain, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan berlaku juga untuk keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di Panti Asuhan, menjalani rehabilitasi narkoba, menjalani tahanan di Lembaga Permasyarakatan, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya," paparnya.

Kemudian gelombang kedua diberlakukan secara khusus, dan pengajuannya mulai 15 Januari 2024 sampai dengan 7 Februari 2024, sesuai Putusan MK Nomor 20/PPU-XVII/2019, dengan ketentuan pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan, pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.

"Pemilih yang mengajukan pindah memilih tersebut harus menyertakan dokumen atau surat sesuai dengan ketentuan yang telah di atur KPU," kata dia.

Dia juga memaparkan, terkait dokumen tersebut sesuai dengan kondisi pemilih. Dan dokumen atau surat itu seperti, surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan, cap basah. Kemudian surat keterangan rawat inap, rumah sakit/layanan kesehatan, dan surat pernyataan pendamping. Surat keterangan dari panti sosial, atau panti rehabilitasi, tanda tangan pimpinan dan cap perusahaan.
Baca juga: KPU Bengkayang terima laporan dana kampanye seluruh paslon
Baca juga: KPU RI: Pindah memilih harus diurus secara langsung
Baca juga: KPU RI sebut publik dapat lapor pindah memilih lewat laman cek DPT

Pewarta: Dedi
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023