Manado (ANTARA) - Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap seorang pria berinisial JM diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 67,94 gram dalam paket yang dikirim dari Jakarta.

"Pria inisial JM 22 tahun, ditangkap di Kelurahan Teling Atas Manado," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian saat memberikan keterangan pers, di Manado, Jumat.

Dia mengatakan diduga narkotika jenis sabu tersebut dikirim oleh seseorang dari luar Kota Manado, yaitu dari Jakarta, dan akan diedarkan di Manado.

"Mendapatkan informasi peredaran sabu, Tim segera melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang saksi yaitu pria inisial G dan perempuan inisial C yang baru saja menerima paket kiriman yang diduga berisi narkotika jenis sabu," katanya yang didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto,

Setelah dilakukan interogasi, kedua saksi mengaku bahwa mereka hanya disuruh JM untuk mengambil paket.

"Tim langsung melakukan pencarian dan selanjutnya menangkap pria JM di Kelurahan Teling Atas. Setelah paket kiriman tersebut dibuka, benar bahwa paket tersebut berisi narkotika jenis sabu dan diakui itu memang milikinya," katanya.

Tim juga melakukan penggeledahan di rumah JM dan menemukan beberapa barang bukti lainnya berupa tiga plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu.

Dengan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 67,94 gram ini katanya, Kepolisian bisa menyelamatkan ratusan orang dari korban narkotika.

"Kurang lebih 400 warga yang berpotensi menjadi korban penyalahgunaan narkotika bisa diselamatkan," katanya.

Sementara itu, Dirresnarkoba Kombes Pol Budi Samekto, mengatakan tersangka dikenakan Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka terancam dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)," katanya.

Dia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Sulut.

"Jangan takut memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba. Kami harapkan peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba," katanya.

Baca juga: Pengedar sabu di Humbahas terancam 20 tahun penjara
Baca juga: Polres Pasangkayu tangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba
Baca juga: Polisi temukan 22 paket sabu dari seorang mahasiswi di Aceh Barat

Pewarta: Jorie MR Darondo
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023