Kalau uang Rp1 miliar itu digunakan sebagai pintu masuk, uang itu tidak sampai pada klien kami, apalagi sampai digunakan,"
Jakarta (ANTARA News) - Zainudin Paru, pengacara Luthfi Hasan Ishaaq, mengatakan kliennya tidak khawatir dikenai pasal tindak pidana pencucian uang karena tidak ada bukti kuat untuk menjerat dengan sangkaan tersebut.

"Kalau uang Rp1 miliar itu digunakan sebagai pintu masuk, uang itu tidak sampai pada klien kami, apalagi sampai digunakan," kata Zainudin kepada Antara di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan, jika KPK mengembangkan TPPU Ahmad Fathanah kepada Lutfi, hal itu terlalu jauh karena harus ditunjukkan terlebih dahulu tindak pidana pokoknya tentang yang selama ini dituduhkan kepada kliennya.

"Kami juga masih meraba yang dituduhkan jika dikatakan tindak pidana sebagai pejabat negara (kasus suap impor daging)," ujarnya.

Menurut dia, Luthfi sudah mengetahui bahwa Fathanah dikenai pasal TPPU. Bahkan, kliennya menegaskan bahwa tidak menerima barang atau aliran dana secara khusus dari Fathanah.

"Pak Luthfi sudah tahu jika Ahmad Fathanah dikenai TPPU," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Ahmad Fathanah sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

"Sudah keluar sprindik (surat perintah penyidikan, red.) untuk tersangka AF (Ahmad Fathanah)," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (6/3).

AF disangkakan dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut dia, penyidik menemukan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan TPPU pada tersangka AF.

Terkait dengan pengenaan pasal TPPU terhadap AF, KPK telah menyita empat mobil yang diduga milik yang bersangkutan, yaitu mobil Mercedes Benz tipe C 200 dengan nomor polisi B 8749 BS, Toyota Fj Cruiser B 1330 SZZ, Toyota Alphard warna putih B 53 FTI, dan Toyota Land Criuser Prado B 1739 WFN.

Informasi dari internal KPK, keempat mobil tersebut bernilai Rp4,3 miliar dan ketiga mobil itu disita dari kediaman AF di daerah Citayam Depok Jawa Barat. Untuk mobil Toyota Land Cruiser Prado disita pada saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan di Hotel Le Meridien pada tanggal 29 Januari 2013.

Dalam perkembangannya, KPK juga akan membidik tersangka lain dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian untuk dikenai TPPU, seperti Fathanah. Namun, KPK belum bisa memastikan siapa saja yang akan dibidiknya tersebut.
(I028/D007)

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013