Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan mengungkapkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023 lebih mengatur batas harga jual rumah tapak bersubsidi untuk tahun 2023 dan 2024.

"Di dalam Kepmen ini baru mengatur penyesuaian harga untuk rumah tapak bersubsidi. Regulasi ini lebih mengatur batas harga jualnya saja yang mengalami perubahan dan diatur untuk tahun 2023 dan tahun 2024 serta seterusnya," ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna dalam acara Ngobrol Bareng Dirjen Pembiayaan Infrastruktur atau Ngopi PUPR di Jakarta, Jumat.

Herry mengatakan, pada intinya Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, Dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, Serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan sudah ditetapkan sejak 23 Juni 2023.

Dalam kesempatan sama, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Adi Setianto mengatakan berdasarkan arahan dari Ditjen Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan berlakunya Kepmen tersebut sesuai dengan tanggal akad, dan hal sudah dimasukkan dalam parameter BP Tapera.

Baca juga: Kementerian PUPR: Penyesuaian harga rumah subsidi memberikan kepastian

"Dengan demikian kita bisa mengontrol secara mudah," ujar Adi Setianto.

Sementara itu, Direktur Sekuritisasi dan Pembiayaan PT. Sarana Multigriya Finansial (Persero) Heliantopo mengatakan pihaknya sebagai Special Mission Vehicle (SMV) pemerintah di bidang perumahan memiliki tugas untuk menyediakan porsi 25 persen dari KPR FLPP ini. Hal tersebut dilakukan setelah BP Tapera menyalurkan porsi 75 persen dari KPR FLPP.

"Jadi nanti pada intinya kalau BP Tapera sudah menyalurkan, tentunya SMF siap untuk menyalurkan porsi 25 persen dari KPR FLPP sesuai dari target BP Tapera," kata Heliantopo.

Kepmen tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar Serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Kepmen PUPR tersebut mengatur tentang batasan luas tanah rumah umum tapak yang dapat difasilitasi Fasililtas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), batasan luas lantai rumah umum tapak yang dapat difasilitasi FLPP dan SBUM, batasan harga jual rumah umum tapak tahun 2023-2024 untuk 5 zonasi wilayah yang dapat difasilitasi FLPP dan SBUM, dan besaran SBUM yang diterima oleh masyarakat.

Baca juga: Menteri PUPR: Kepmen harga baru rumah subsidi dalam proses penyusunan

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2023