Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengecek kembali soal Komisaris PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Dedy Mawardi yang kembali masuk dalam daftar pemanggilan saksi, meski yang bersangkutan dikabarkan telah tutup usia pada Juli 2021.

"Bila memang benar sudah meninggal nanti pasti kami akan 'update' kembali datanya sesuai informasi yang kami terima nantinya, baik dari pihak keluarga maupun sumber informasi lainnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Ali memastikan apabila kabar soal meninggalnya Dedy Mawardi telah diterima oleh tim penyidik, maka yang bersangkutan dipastikan tidak akan masuk dalam daftar pemeriksaan saksi.

"Ketika memang sudah tahu saksi tersebut meninggal sebelum pemanggilan ya pasti tidak mungkin kami panggil," ujar

Sebelumnya, KPK hari ini dijadwalkan akan memeriksa sejumlah saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan hak guna usaha untuk perkebunan tebu PTPN XI.

Para saksi tersebut ialah Komisaris PTPN XI Dedy Mawardi, Dias Gustomo selaku Peneliti Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI) periode 2011-2017, Chrisdiyanto Triwibowo selaku staf Divisi Manajemen Risiko PTPN XI, Deddy Satrio selaku Kepala Bagian Pengadaan dan Pemasaran PTPN XI, serta Dody Daud Wattie selaku Kepala Urusan Bibit dan Administrasi Tanaman Divisi Tanaman (Sarana Produksi dan Pengembangan Areal) PTPN XI periode 2016-2020.

Baca juga: KPK temukan dugaan 'deal' dalam jual beli tanah di PTPN XI
Baca juga: KPK dalami dugaan harga fiktif jual beli lahan di PTPN XI


Pemeriksaan para saksi dijadwalkan digelar di Kantor BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Jawa Timur yang berada di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Sebelumnya, Jumat (14/7), KPK mengumumkan telah membuka penyidikan baru terhadap PTPN XI terkait dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha untuk perkebunan tebu.

Ali mengatakan penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, pihaknya belum bisa mengumumkan berapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka maupun perannya dalam perkara tersebut.

KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Timur, antara lain Kantor PTPN XI di Surabaya, perusahaan gula Assembagoes di Situbondo, beberapa kantor pihak swasta, serta rumah kediaman pihak terkait lainnya di Kota Surabaya dan Malang.

Dari penggeledahan di lokasi tersebut ditemukan dan diamankan berbagai dokumen transaksi jual beli lahan dan alat bukti elektronik terkait dengan perkara tersebut. Barang bukti itu disita penyidik dan dianalisis untuk disertakan guna melengkapi berkas perkara

Sementara itu, PTPN Persero sebagai induk PTPN Group menyatakan akan mendukung segala upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Sebagai induk usaha di klaster perkebunan dan kehutanan, Holding Perkebunan Nusantara mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi oleh penegak hukum," kata Direktur Hubungan Kelembagaan Holding PTPN III M. Arifin Firdaus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (16/7).

Arifin mengatakan dukungan tersebut sejalan dengan komitmen PTPN yang senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam menjalankan usaha perseroan.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023