Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Keluarga pasangan suami istri pengusaha kolam renang yang menjadi korban pembunuhan di Ngantru, Tulungagung, Jawa Timur, meminta bantuan hukum tim Hotman 911 karena merasa ada kejanggalan atas perkembangan hasil penyelidikan polisi terhadap kasus tersebut.

"Hari ini tadi bersama keluarga korban, kami sudah mendatangi Polres Tulungagung untuk mendorong penyidik agar mengembangkan penyelidikan," kata perwakilan tim Hotman 911, Thomas, saat jumpa pers bersama keluarga korban di salah satu kafe di Kota Tulungagung, Jumat.

Dalam keterangan mereka, hasil penyelidikan sementara pihak kepolisian yang berujung pada penangkapan terduga pelaku berinisial EP (Edi Purwanto) alias Glowoh dinilai janggal.

Kejanggalan itu terlihat dalam berkas acara penyelidikan polisi yang mendapati kesimpulan awal bahwa motif pembunuhan karena korban utang pembayaran batu akik senilai Rp250 juta kepada tersangka EP.

"Alasan ini sangat janggal, bahkan bisa dibilang tidak masuk akal karena (almarhum) ayah kami bukan penggemar batu akik. Beliau juga orang yang sangat gemi (perhitungan), jadi sangat tidak mungkin belanja batu akik hingga ratusan juta rupiah," kata Gustama, anak sulung korban Tri Suharno dan Ning Rahayu.

Baca juga: Polisi pastikan pasutri pengusaha kolam renang tewas dibunuh

Thomas bersama tiga advokat yang ditunjuk Hotman Paris Hutapea untuk mengawal kasus tersebut mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang kemudian disampaikan kepada penyidik Polres Tulungagung.

"Sekitar pukul 21.30 WIB sebelum kejadian, tersangka memasuki halaman rumah, sementara di luar rumah ada dua orang misterius. Hal itu disampaikan korban melalui anaknya," tutur Thomas menambahkan.

Hal mengganjal lainnya adalah tersangka EP diketahui sempat mendatangi salah satu tokoh masyarakat di Ngantru. Bahkan, tokoh itu bersama kuasa hukum mendampingi tersangka menyerahkan diri ke polisi.

"Kami menduga kasus ini sudah direncanakan dan diatur. Makanya kami meminta penyidik untuk mengembangkan dugaan adanya pelaku lain," ujarnya.

Baca juga: Polisi tahan pelaku pembunuhan pasutri pengusaha kolam renang

Thomas menambahkan penerapan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa terhadap tersangka EP juga dianggap janggal karena saat kejadian tersangka memiliki jeda waktu dalam mengeksekusi korban pertama dan kedua. Bahkan diduga tersangka sudah menyiapkan beberapa barang untuk mengeksekusi korban.

"Makanya kami meminta penyidik mengkaji ulang untuk penerapan pasal ini. Harapan kami, bisa diterapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujarnya.

Thomas melanjutkan penyidik hanya terpaku pada keterangan tersangka yang motifnya dianggap tidak masuk akal karena menurut keterangan anak korban, orang tuanya tidak pernah berhubungan dengan tersangka. Apalagi sampai melakukan jual beli batu akik seperti yang dikabarkan selama ini.

"Namun, penyidik masih menunggu hasil forensik handphone milik korban dan minggu depan akan dilakukan olah TKP," katanya.

Baca juga: Polisi: Pelaku pembunuhan pasutri sempat kabur dan bersembunyi

Pihaknya tak segan membantah jika ditemukan ketidaksesuaian antara fakta dan reka adegan nanti.

Tim Hotman 911 berharap kasus ini bisa terungkap secara terang benderang sehingga memberikan keadilan bagi korban.

Gustama mengatakan dirinya dan keluarga sengaja meminta bantuan hukum tim Hotman 911 karena khawatir pengungkapan kasus pembunuhan kedua orang tuanya berjalan tidak benar dan otak dibalik kasus tersebut tidak terungkap.

Ia dan keluarga juga meyakini bahwa orang tuanya tidak memiliki hubungan ataupun masalah apa pun dengan tersangka EP.

Selain itu, juga ada dua orang misterius di depan rumah korban sebelum kejadian berlangsung, padahal ketika itu tersangka sudah ada dalam rumah korban.

"Karena kami butuh orang hebat untuk mengungkap kasus ini sejelas-jelasnya dan seadil-adilnya," ujarnya.

Sebelumnya, Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu, pasangan suami istri pengusaha kolam renang di Kecamatan Ngantru, Tulungagung, ditemukan tewas di ruang karaoke keluarga pada Rabu, 18 Juni 2023.

Keduanya diduga menjadi korban pembunuhan sebab ditemukan banyak luka pada tubuh korban dan jenazah Tri Suharno dalam keadaan terikat tali karet.

Aparat kepolisian tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkap terduga pelaku yang ternyata masih tetangga korban, yaknj Edi Purwanto atau yang dikenal sebagai Edi Glowoh. Pelaku ini dikenal warga sekitar sebagai residivis.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023