Mataram (ANTARA) - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memeriksa secara maraton terhadap para saksi dalam kasus dugaan asusila seorang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) asal Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, berinisial SS (50).

"Sampai Jumat (22/7) kemarin, sudah ada tujuh saksi yang diperiksa," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin di Mataram, Sabtu.

Kombes Pol. Arman mengatakan bahwa korban dugaan asusila yang merupakan anak kandung SS masuk dalam sejumlah nama-nama saksi yang telah menjalani pemeriksaan.

"Jadi, saksi-saksi yang baru diperiksa ini yang mengetahui dan punya hubungan," ujarnya.

Untuk terduga pelaku, Arman menuturkan bahwa pihaknya belum meminta keterangan mengingat yang bersangkutan masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Terkait dengan informasi yang menyebutkan pelapor kasus dugaan asusila ini telah mencabut laporan, dia menegaskan bahwa hal tersebut tidak mengganggu penyidikan.

"Proses hukum tetap jalan. Pelapor yang menarik keterangan juga akan dijadikan saksi pada penyidikan," ucap dia.

Untuk hasil visum korban, Arman mengatakan bahwa pihaknya belum menerima dari pihak rumah sakit, dalam hal ini Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali.

Sementara itu, untuk kasus dugaan penganiayaan yang menimpa SS akibat isu dugaan asusila terhadap anak kandungnya itu, dia mengatakan bahwa hal tersebut juga sudah masuk tahap penyidikan.

Arman mengungkapkan bahwa kasus dugaan penganiayaan yang berada di bawah penanganan Polres Lombok Barat tersebut sudah masuk pada pemeriksaan sejumlah saksi.

"Pada hari Jumat (21/7) kemarin dua orang. Jadi, total saksi yang sudah diperiksa sekitar lima orang," kata dia.

Dengan menunjukkan perkembangan dari kedua kasus tersebut, Arman mengharapkan dukungan masyarakat.

Kepada masyarakat, dia berharap agar mempercayakan proses hukum kedua kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Pemkab Garut pastikan anak korban asusila tetap sekolah
Baca juga: PN Pandeglang vonis enam tahun penjara pelaku penyebaran video asusila

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023