"Kasus Bawaslu sudah penyidikan, tinggal kami menetapkan tersangka, siapa yang bertanggung jawab dalam masalah perkara ini,"
Palu (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah segera menetapkan tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Sulteng pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Tahun 2020 senilai Rp56 miliar.
 
"Kasus Bawaslu sudah penyidikan, tinggal kami menetapkan tersangka, siapa yang bertanggung jawab dalam masalah perkara ini," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Agus Salim di Palu, Sabtu.
 
Ia mengemukakan, tim penyidik Kejati Sulteng telah melakukan penggeledahan di kantor Bawaslu Sulteng, Bawaslu Kabupaten Donggala, Bawaslu Parigi Mautong, Bawaslu Buol, Bawaslu Banggai dan Bawaslu Morowali.
 
"Ada beberapa hal yang kita terus dalami, dalam waktu dekat akan kami sampaikan siapa tersangkanya," sebut Agus.
 
Dikatakannya, penanganan kasus Bawaslu tidak ada kaitannya dengan tahun politik yang sedang berlangsung. Kejati Sulteng fokus pada unsur pertanggungjawaban keuangan negara.

"Murni pertanggungjawaban dalam masalah keuangan negara dan proses terakhir yang dilakukan adalah penggeledahan," ujarnya.
 
Ia menuturkan penggeledahan di sejumlah kantor Bawaslu, pihaknya telah menyita sejumlah dokumen penting terkait dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk pelaksanaan Pilkada 2020.
 
Pada kasus ini, jaksa juga telah memeriksa Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Donggala berinisial J terkait dugaan korupsi dana hibah tersebut.
 
Hingga saat ini, belum ada hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulteng terkait kasus tersebut.
 
"Semua sedang berproses. Hasil kerja penyidik segera kami sampaikan ke publik," demikian Agus.

Pewarta: Mohamad Ridwan/Kristina Natalia
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023