Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor mengatakan pengawas ketenagakerjaan merupakan garda terdepan dalam penegakan hukum norma ketenagakerjaan.

"Para pengawas ketenagakerjaan berperan sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum norma ketenagakerjaan, termasuk norma K3 di setiap tempat kerja di seluruh Indonesia," ujar Wamenaker Afriansyah Noor di Gedung Kemenaker, Jakarta, Ahad.

Pada Sarasehan Hari Jadi ke-75 Pengawasan Ketenagakerjaan Nasional yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia (APKI), ia mengatakan pengawas ketenagakerjaan berperan memastikan perlindungan tenaga kerja sesuai peraturan perundangan serta meningkatkan produktivitas dan di sisi lain berperan penting untuk mendukung kemajuan dan kelangsungan dunia usaha.

Meski demikian, ia meminta eksistensi dan kapasitas pengawas ketenagakerjaan untuk terus ditingkatkan dan dikembangkan, termasuk spesialisasi para fungsional pengawas ketenagakerjaan untuk meningkatkan profesionalisme dan memberikan pelayanan publik yang terbaik.

Baca juga: Pengamat: DKI Jakarta belum punya regulasi pengawasan jam kerja

Baca juga: ILO Indonesia dukung pengawasan ketenagakerjaan di sektor perikanan


"Perlunya peningkatan kapasitas ini seiring dengan kemajuan pembangunan nasional di tengah-tengah dinamika globalisasi, di mana dunia ketenagakerjaan Indonesia menghadapi berbagai tantangan yang makin dinamis dan komplek," ucapnya.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diwakili Direktur Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna berharap di usia yang ke-75 tahun ini, pengawas ketenagakerjaan lebih bersemangat dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

"Mudah-mudahan dengan adanya hari jadi ini kita menambah semangat untuk mengabdi bagaimana pengawasan ketenagakerjaan bisa menciptakan ketenangan bekerja dan berusaha melalui penegakkan hukum yang berkeadilan," ucapnya.

Pada kesempatan tersebut ia mengatakan bahwa di era digitalisasi ini, Kemenaker sudah mengembangkan berbagai kebijakan dan program dalam rangka WLKP online dan aplikasi layanan K3 berbasis digital (temank3.id), dan baru-baru ini Menteri Ketenagakerjaan telah meluncurkan aplikasi Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan berbasis web yang disebut dengan "Norma 100".

"Norma 100 ini dikembangkan untuk mempermudah memetakan kondisi kepatuhan terhadap norma-norma ketenagakerjaan di perusahaan. Kita mendorong masing-masing perusahaan mengisi secara mandiri kepatuhan terhadap norma-norma ketenagakerjaan. Baru kemudian kita jadikan bahan untuk melakukan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, bahkan penegakkan hukum," katanya.*

Baca juga: ILO dukung pengawasan norma ketenagakerjaan sektor perikanan di Jateng

Baca juga: Menaker: Penguatan pengawasan ketenagakerjaan tambah peserta jamsos

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023