Pontianak (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menetapkan empat tersangka untuk tindak pidana korupsi (tipikor) proyek renovasi waterfront Sambas.
 
"Empat tersangka kasus Tipikor proyek renovasi waterfront Sambas yang telah ditetapkan yaitu ES yang merupakan ASN Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, kemudian J, H dan S dari pihak swasta," ujar Adpidsus Kejati Kalimantan Barat Bambang Yuniarto Ekoputro di Pontianak, Senin.

Ia menjelaskan dari kasus tersebut berdasarkan perhitungan inspektorat Provinsi Kalimantan Barat ada kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar. Proyek renovasi waterfront tepat berada di depan Istana Alwatzikoebillah tersebut dikerjakan pada 2022.

"Hingga saat ini, empat tersangka belum ditahan dan baru ditetapkan. Untuk lainnya masih dilakukan pendalaman dan proses penyelidikan. Jika ada tersangka lain maka akan menyampaikan kembali," papar dia.

Terkait kasus tindak pidana korupsi lainnya di Kalimantan Barat yakni pengadaan air bersih di Kabupaten Mempawah. Perkara tersebut sudah ditangani dan diputuskan oleh pengadilan Tipikor. Namun saat ini masih ada upaya hukum dari terdakwa.

"Ada tiga terdakwa dalam kasus tersebut. Dalam kasus tersebut ada proses hukum yakni banding dari terdakwa. Ke depan jika ada putusan tetap akan kami sampaikan lagi," jelas dia.

Sementara untuk kinerja penanganan Daftar Pencarian Orang (DPO), Kejati Kalbar Muhammad Yusuf mengatakan dari Januari - Juli 2023 sudah ada dua orang ditangani. Sementara 13 DPO lain masih terus dalam proses pencarian.

"Tahun sebelumnya pengamanan DPO itu terdapat 28 orang. Nah, tahun ini dari Januari 2023 sampai kini sudah dua DPO. Untuk kesulitan dalam mengamankan DPO yakni perubahan nomor telepon seluler DPO yang sulit dilacak,"jelas dia.

Pewarta: Dedi
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023