Tanjungpinang (ANTARA) - Balai Karantina Pertanian (BKP) Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mengambil sampel darah terhadap 51 ekor hewan ternak asal Riau masuk secara ilegal ke Pulau Bintan guna mencegah penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Pengambilan sampel darah untuk pengujian laboratorium PMK dengan metode PCR dan penyakit Brucellosis," kata Sub Koordinator Karantina Hewan Karantina Pertanian Tanjungpinang, Drh Purwanto, Senin.

Purwanto memerinci 51 hewan ternak itu terdiri dari 40 ekor sapi dan 11 ekor kambing.

Saat ini, katanya, terhadap hewan sapi dan kambing tersebut sudah dilakukan tindakan karantina di kandang peternak sekaligus pemilik hewan ternak itu di Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan.

"Tindakan karantina yang dilakukan berupa disinfeksi kandang dan hewan, pemeriksaan fisik oleh dokter hewan karantina," ujarnya.

Dia juga menyampaikan terhadap pemasukan hewan ternak ilegal ini dapat dilakukan penolakan ke daerah asal di Pelalawan, Provinsi Riau.

Setelah dilakukan penolakan, namun sampai batas waktu yang ditentukan tidak dibawa kembali ke daerah asal, maka dapat dilakukan pemusnahan.

"Kami masih berkoordinasi dengan Satgas PMK terkait pemulangan puluhan hewan ternak ilegal ini ke daerah asal," ujarnya.

Purwanto turut mengimbau peternak/pedagang mengikuti aturan yang berlaku apabila akan melalulintaskan hewan ternak.

Hal ini mengingat Pulau Bintan masih bebas penyakit PMK dan Brucellosis. Sementara Pelalawan, Provinsi Riau masih dalam kategori zona merah wabah PMK.

"Kita harus bersama-sama mencegah jangan sampai terjadi penyebaran PMK dan Brucellosis di Pulau Bintan," katanya menegaskan.

Sebanyak 51 ekor sapi dan kambing ilegal dari Pelalawan itu diamankan Sat Polairud Polres Bintan di perairan sekitar, Kamis (20/7). Hewan ternak tersebut diangkut menggunakan kapal motor tanpa dilengkapi dokumen karantina pertanian.

Selanjutnya, Polres Bintan melimpahkan hewan ternak ilegal itu ke Karantina Pertanian Tanjungpinang.

Baca juga: Pemkot Tanjungpinang akan beri label khusus hewan kurban bebas PMK

Baca juga: Cegah PMK, Tanjungpinang tidak terima sapi dari provinsi lain

Baca juga: Pemprov Riau bantu peternak Rp10 juta per ekor atasi sapi terkena PMK


Pewarta: Ogen
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2023