Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyiapkan sejumlah langkah pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang akhir-akhir ini kasusnya cukup marak terjadi di sejumlah daerah.

"Langkah pencegahan TPPO seperti upaya preventif atau upaya untuk mencegah pelanggaran hukum dan represif atau upaya untuk memulihkan gangguan dampak pelanggaran hukum tersebut," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Selasa.

Untuk menerapkan langkah pencegahan tersebut, dia memerintahkan Divisi Keimigrasian melalui dua Kantor Imigrasi di Palembang dan Muara Enim selektif dalam menerbitkan paspor.

Dengan penerbitan paspor secara selektif diharapkan dapat dicegah terjadinya TPPO melalui modus pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural, katanya.

Dia menjelaskan, berdasarkan Undang Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 89 ayat (1), Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan upaya preventif dan represif dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia.

"Kantor Wilayah, Divisi Keimigrasian, dan juga Kantor Imigrasi di bawahnya juga memiliki peran dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia," ujar Ilham.

Selain itu, untuk mencegah dan mengusut kasus TPPO serta penyelundupan manusia , pihaknya juga berupaya meningkatkan kerja sama lintas instansi.

Dalam mengusut kasus TPPO perlu melibatkan aparat penegak hukum agar keberadaan mafia atau jaringannya bisa diberantas.

Tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia merupakan kejahatan luar biasa yang mencoreng kehidupan manusia, sehingga sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kemenkumham, pihaknya berupaya memberikan pelindungan bagi calon PMI dengan selektif menerbitkan dokumen perjalanan (paspor) bagi pemohon yang rentan menjadi korban TPPO," ujar Kakanwil Ilham.

Sementara Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel Herdaus menyampaikan pada semester pertama 2023 ini, dua Kantor Imigrasi di provinsi ini telah menerbitkan dokumen keimigrasian berupa paspor sebanyak 39.705 dari jumlah itu sekitar 100 lebih permohonan ditolak penerbitan paspornya karena dicurigai akan menjadi PMI non prosedural.

“Dalam mencegah perdagangan orang, ketika pemeriksaan keimigrasian dilakukan pengawasan kemungkinan terjadinya perdagangan orang. Penundaan keberangkatan bisa dilakukan jika terdapat pemohon yang mencurigakan," ujarnya.

Herdaus menjelaskan TPPO berbeda dengan tindak pidana perdagangan manusia (TPPM) yang memiliki perbedaan signifikan pada unsur cara dan tujuan.

Pelaku TPPM tidak menggunakan kekerasan atau paksaan sedangkan TPPO menggunakan cara kekerasan, paksaan, penculikan, penyekapan dan lain-lain.

Kemudian TPPM bertujuan untuk mencari keuntungan yang diperoleh berdasarkan kesepakatan antara pihak yang diselundupkan dan penyelundup.

Sedangkan, pada TPPO tujuannya adalah melakukan eksploitasi, artinya keuntungan didapatkan oleh pelaku kejahatan itu adalah hasil eksploitasi atas korban, kata Kadiv Keimigrasian Herdaus.

Baca juga: Polda Kepri jalin kerja sama antar Polda cegah kasus perdagangan orang

Baca juga: Legislator kutuk anggota Polri terlibat TPPO modus jual beli ginjal

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023