Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mengkaji usulan kawasan Pulau Reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 menjadi bagian dari wilayah Kepulauan Seribu.
 
"Boleh-boleh saja," kata Heru di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Selasa.
 
Heru menyebut bahwa kajian tersebut perlu dilakukan untuk menentukan pembagian wilayah. "Usulan Pak Bupati nanti dikaji bagian darat atau bagian Kepulauan Seribu," kata Heru.
 
Sebelumnya, Bupati Kabupaten Kepulauan Seribu Junaedi menyebutkan usulan pulau hasil reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 menjadi bagian wilayah administrasinya untuk kesetaraan dari segi ekonomi dan politik.
 
"Kalau tidak ini, Kepulauan Seribu, hingga berapa puluh bupati yang sekarang sudah berumur 21 tahun, begitu saja, tidak ada perkembangan signifikan," kata Junaedi di Balai Kota Jakarta, Senin (5/12/2022).
 
Ia menyebutkan, peluang bisnis di wilayahnya masih kurang optimal. Begitu juga dari segi demokrasi belum berkembang.
 
Junaedi juga mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat permohonan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terkait usulan tersebut. "Intinya Penjabat Gubernur merespon karena memang untuk kesetaraan," kata Junaedi.
Baca juga: Bupati: Usul PIK II masuk Kabupaten Kepulauan Seribu untuk kesetaraan
Baca juga: Polisi ungkap perampokan lansia di Pantai Indah Kapuk Jakarta

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023