Jakarta (ANTARA News) - Komisi VI DPR RI mengadakan rapat dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI untuk membahas tahapan dan kemajuan yang sudah dicapai oleh Kemendag terkait perjanjian perdagangan internasional.

"Rapat ini kami adakan untuk melihat sejauh mana perjanjian-perjanjian perdagangan internasional yang telah dilakukan pemerintah mempunyai dampak pada masyarakat, apakah itu positif atau negatif. Selain itu, hal ini juga akan kami gunakan sebagai masukan untuk pembahasan RUU (Rancangan Undang-Undang,red) Perdagangan," kata Ketua Komisi VI Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin.

Pernyataan tersebut dia sampaikan saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan dua Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Perdagangan RI, yaitu Dirjen Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi dan Dirjen Kerja Sama Perdagangan Internasional Iman Pambagio, di Gedung Nusantara I MPR/DPR.

Pada kesempatan itu, Airlangga menyampaikan bahwa pembahasan kemajuan yang telah dilakukan Kemendag dalam perjanjian perdagangan internasional sangat penting untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan dan penyusunan RUU Perdagangan nanti.

Dalam Pasal 11 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, kata dia, semua bentuk perjanjian internasional, baik ekonomi maupun politik antara pemerintah dan negara lain harus melalui persetujuan DPR.

"Dalam kaitan ini, perjanjian-perjanjian internasional yang selama ini berlaku untuk bidang ekonomi, perdagangan, dan investasi, kecuali WTO (World Trade Organization), serta perjanjian yang lain belum melalui ratifikasi DPR. Inilah yang akan kami usulkan dalam pembahasan RUU Perdagangan agar perjanjian itu juga melalui DPR," ungkap Airlangga.

Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013