Saya harapkan kehilangan waktu selama 11 tahun dari masa kontrak 30 tahun dapat dikejar dengan percepatan eksplorasi
Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menandatangani kontrak kerja sama (KKS) migas Blok Bireuen-Sigli dengan PT Aceh Energi selaku pemenang lelang.

"Penandatanganan kontrak wilayah kerja Bireuen-Sigli ini telah tertunda selama 11 tahun, dan Alhamdulillah dapat kita tanda tangani hari ini," kata Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dalam keterangannya di Banda Aceh, Selasa.

Penandatanganan kontrak tersebut dilakukan Kepala BPMA Teuku Mohamad Faisal, Pj Gubernur Aceh Ahmad Marzuki, Menteri ESDM Arifin Tasrif, dan Direktur Utama PT Aceh Energy Kelik Rudi Suwarya di Tangerang, Banten.

PT Aceh Energi merupakan pemenang lelang sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Migas atas nama Menteri ESDM No. 285.K/DJM.E/2012 tanggal 24 Mei 2012, untuk Wilayah Kerja Bireun-Sigli.

Marzuki mengatakan penandatanganan kontrak tersebut merupakan yang ketiga dilakukan setelah sebelumnya pada 5 Januari 2023 bersama Conrad Asia Energy Ltd untuk WK Offshore North West Aceh (ONWA di lepas pantai Meulaboh) dan WK Offshore South West Aceh (OSWA di lepas pantai Singkil).

"Kontrak (dengan Aceh Energi) ini juga mempertimbangkan keberadaan pertambangan minyak tradisional yang terdapat di dalam wilayah kerja ini," ujarnya.

Marzuki menuturkan langkah tersebut sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengatasi permasalahan eksplorasi dan eksploitasi sumur minyak ilegal di Indonesia melalui rencana revisi peraturan Menteri ESDM atau penerbitan peraturan presiden tentang pengeboran ilegal.

Selain itu, lanjutnya, Pemerintah Provinsi Aceh juga telah selesai menyusun Rancangan Qanun (Peraturan Daerah) Aceh tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di Aceh, yang mana secara substansi turut membahas tentang pertambangan minyak tradisional yang saat ini menunggu pembahasan fasilitasi di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.

"Saya harapkan kehilangan waktu selama 11 tahun dari masa kontrak 30 tahun dapat dikejar dengan percepatan eksplorasi, sehingga wilayah kerja ini segera berproduksi dan memberikan kontribusi pada produksi migas nasional," kata Marzuki.​​​​​​​

Pengelolaan WK Bireun-Sigli masih tetap mengacu pada perjanjian pada saat lelang tahun 2012, di mana PT Aceh Energi ditetapkan sebagai pemenang.

Dalam perjanjian itu, PT Aceh Energi wajib melaksanakan ketentuan sesuai dokumen partisipasi antara lain melaksanakan komitmen pasti masa eksplorasi tiga tahun pertama berupa studi G&G sebesar 12 juta dolar AS.

Kemudian, survei seismik 2D sepanjang 1.000 km dan pemboran satu sumur eksplorasi dan membayar bonus tanda tangan (signature bonus) kepada Pemerintah RI sebesar satu juta dolar AS.

Baca juga: BPMA-Conrad Asia Energy resmi kerja sama eksplorasi migas di Aceh
Baca juga: Badan Pengelola Migas Aceh setor pendapatan negara 2,74 juta dolar AS
Baca juga: Gubernur: BPMA harus jembatani kepentingan Aceh dengan Pusat


Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2023