Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi(Kajati) Nusa Tenggara Barat(NTB), Nanang Ibrahim Soleh memastikan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek fisik dan penarikan retribusi di PT Air Mineral Giri Menang (AMGM), tetap jalan.

"Jalan dalam artian masih penyelidikan. Jadi, tidak bisa dibuka, nanti kalau sudah sidik, akan saya buka," kata Nanang di Mataram, Rabu.

Dalam proses penyelidikan, dua kepala daerah telah menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi(Kejati) NTB berada di Jalan Langko, Kota Mataram. Keduanya adalah Wali Kota Mataram dan Bupati Lombok Barat yang merupakan ujung tombak dari pemegang saham PT AMGM.

Terkait pemeriksaan tersebut, Nanang meyakinkan Korps Adhyaksa tetap mengedepankan sikap independensi dan kehati-hatian dalam setiap penanganan kasus yang melibatkan kepala daerah, lebih khusus lagi melihat kontestasi Pemilu 2024 yang mulai bermunculan.

"Jadi gini, benar semua saya panggil, tetapi sebatas penyelidikan, karena ada laporan. Ternyata, banyak kepentingan, makanya saya bilang, tangan saya tidak bisa dipinjam untuk nabok orang, saya tidak mau bermain politik, saya tegak lurus hukum," ujarnya.

Dengan menyampaikan hal demikian, Nanang kembali menegaskan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi PT AMGM yang kini berada dibawah penanganan di bidang pidana khusus tersebut terus berproses.

"Jadi, tunggu tanggal mainnya," ucap dia.

Pemeriksaan dua kepala daerah yang berlangsung pada akhir Juni 2023 itu berkaitan dengan alokasi penyertaan modal dari Pemerintah Kota Mataram dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat kepada PT AMGM.

Dari rangkaian penyelidikan kasus tersebut, turut hadir memberikan keterangan Direktur PT AMGM, Lalu Ahmad Zaini.

Kasus ini masuk ke meja penyelidikan Kejati NTB berawal dari adanya laporan masyarakat. dalam laporan, proyek yang bermasalah tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran tahun 2019-2020.

Menurut laporan, pekerjaan itu berkaitan dengan pemasangan pagar panel beton di "Water Treatment Plant" (WTP) Sembung dan pengadaan sumur di 10 titik lokasi.

Selain itu, ada juga dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung peralatan produksi, gedung garam, ruang seksi baca, gedung dan kelengkapan interior Kantor Cabang PT AMGM di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Menurut pelapor, terdapat kekurangan volume pada sejumlah item pekerjaan proyek tahun 2019-2020 dengan nilai sedikitnya Rp1 miliar.

Selain itu, pelapor menduga ada penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan jabatan terkait pemungutan pembayaran retribusi sampah. Menurut pelapor, pungutan retribusi sampah telah masuk dalam satu rekening tagihan pelanggan PT AMGM.
Baca juga: Dua kepala daerah masuk agenda pemeriksaan Kejati NTB
Baca juga: Kajati NTB ungkap peran Direktur PT AMG di kasus tambang pasir besi

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023