Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menetapkan tujuh tersangka dari hasil pengungkapan tiga kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin di Mataram, Rabu, menjelaskan bahwa pihaknya mengungkap tiga kasus dugaan TPPO ini dalam periode penanganan dua pekan terhitung sejak 19 Juni sampai dengan 3 Juli 2023.

"Dari tujuh tersangka yang kami tetapkan, tiga diantaranya sudah kami lakukan penahanan di Rutan Polda NTB dan empat lainnya kini masuk dalam DPO kepolisian," kata Arman.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Teddy Ristiawan menjelaskan ketiga dari kasus dugaan TPPO tersebut.

"Kasus pertama itu dengan satu korban yang dikirim ke Arab Saudi. Dalam kasus ini ada dua tersangka. Satu, inisial NAS yang sudah kami tahan dan satu lagi inisial H yang sekarang masuk DPO," ujarnya.

Dalam kasus ini NAS berperan sebagai perekrut korban berinisial LL yang berasal dari Kabupaten Sumbawa.

"Jadi, modus operandinya sama seperti kasus-kasus sebelumnya, bahwa korban didatangi tersangka NAS dan direkrut serta dijanjikan kerja di Arab Saudi sebagai ART (asisten rumah tangga) dengan iming-iming gaji Rp4,8 juta, berangkat cepat, dan diberikan uang saku Rp3 juta," ucap dia.

Dengan tawaran demikian, korban tergiur dan pada akhirnya diberangkatkan oleh NAS ke tempat penampungan di Jakarta Selatan.

"Di Jakarta Selatan, korban ditampung oleh tersangka H tiga hari dan kemudian dikirim ke Arab Saudi," ujarnya.

Kemudian selama 6 bulan bekerja di Arab Saudi, jelas dia, korban mendapat perilaku kekerasan fisik dari majikan.

"Karena tidak kuat dengan perlakuan majikan, korban kabur dan diselamatkan oleh warga di sana," ucap dia.

Warga yang menolong pun membawa korban ke KBRI di Riyadh dan berhasil dipulangkan oleh tim Kementerian Tenaga Kerja RI bekerja sama dengan BP2MI.

"Untuk kasus kedua, modus perekrutan sama juga. Korban selama 11 bulan kerja di Arab, mendapatkan kekerasan fisik dari majikan. Dalam kasus ini korbannya berinisial NU asal Sumbawa," kata Teddy.

Dalam kasus kedua ini penyidik menetapkan dua tersangka berinisial IS dan AR. Untuk IS telah dilakukan penahanan di Rutan Polda NTB. Sedangkan AR, kini masuk dalam DPO kepolisian.

"Untuk IS ini berperan sebagai pekerja lapangan yang merekrut korban. Untuk AF, dia yang menampung dan mengirim korban ke Arab Saudi," ujarnya.

Lanjut pada pengungkapan kasus ketiga. Teddy menyampaikan bahwa modus operandi dari perekrutan korban ini sama seperti dua kasus sebelumnya.

"Ini kasus yang sempat viral di media sosial karena unggahan video dua orang korban yang bekerja di Libya," kata Teddy.

Dalam kasus ketiga ini pihak kepolisian menetapkan tiga tersangka dengan dua di antaranya masih berstatus DPO kepolisian.

"Yang baru berhasil kami tangkap ini yang berperan sebagai petugas lapangan, inisialnya B. Untuk dua tersangka lain, inisial AS dan FT masih kami buron," ujarnya.

Baca juga: Polri sebut penindakan TPPO dapat maksimal setelah ada Satgas

Baca juga: Polda Metro Jaya selidiki kasus TPPO di Bali

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023