Depok (ANTARA) – Jalin sinergi dengan Bareskrim Polri, Bea Cukai Bogor gagalkan upaya penyelundupan NPP (narkotika, psikotropika dan prekursor) jenis sabu melalui perusahaan jasa titipan (PJT) pada Jumat (21/07).

"Penindakan narkotika ini berawal dari informasi crawling yang disampaikan oleh Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, bahwa ada indikasi pengiriman barang melalui jasa ekspedisi/PJT. Atas informasi awal tersebut diketahui bahwa paket dikirim dengan tujuan Depok," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Amin Tri Sobri, pada Kamis (27/07).

Untuk mengungkap jaringan pengiriman narkotika tersebut, Bea Cukai Bogor kemudian berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan operasi gabungan pada salah satu PJT di daerah Depok.

Berbekal informasi yang ada, tim gabungan melaksanakan penindakan di PJT terkait dan mendapatkan paket yang berisi ±3 kg metamfetamin (sabu). Atas paket tersebut selanjutnya dilakukan penegahan. 

“Temuan itu akan ditindaklanjuti oleh pihak Bareskrim Polri. Saat ini pun seluruh barang bukti telah diserahterimakan kepada Bareskrim Polri untuk tujuan penyelidikan. Pelaku diduga telah melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Amin.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023