Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo menyebutkan pemerintah telah memberhentikan tujuh Penjabat (Pj) Kepala Daerah tingkat kabupaten/kota karena dinilai tidak bisa menjalankan pemerintahan dengan baik.

“Ada yang pemerintah berhentikan karena tidak sesuai dengan harapan dari tugas yang diberikan. Kurang lebih ada tujuh diberhentikan karena dianggap bahwa proses pemerintahan tidak berjalan dengan baik,” kata Wempi dijumpai usai mendampingi kegiatan Wapres Ma'ruf Amin di Jakarta, Kamis.

Wempi tidak menyebut siapa saja tujuh Pj kepala daerah yang telah diberhentikan, namun dia mengatakan seluruhnya merupakan Pj kepala daerah tingkat kabupaten/kota yang dilantik tahun 2022 lalu.

“Tingkat kabupaten/kota, bukan provinsi,” ujarnya.

Salah satu alasan pemberhentian yakni ada Pj kepala daerah yang terlibat politik praktis.

“Jadi kita benar-benar harus awasi ini. Yang lalu yang terpilih orang politik, kalau sekarang kan ditunjuk orang birokrat, orang birokrat harus tegak lurus tidak boleh terkontaminasi dengan kepentingan politik lain,” jelasnya.

Adapun pada tahun 2023 pemerintah akan melantik 170 Pj kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten dan kota yang akan menggantikan para kepala daerah yang masa jabatannya berakhir September 2023 mendatang.

Menurut Wempi, usulan nama-nama Pj kepala daerah itu akan disampaikan oleh DPRD setempat, untuk kemudian dikaji Kemendagri bersama kementerian/lembaga terkait, sebelum diserahkan kepada Presiden untuk diputuskan dan dilantik.
Baca juga: Wamendagri sebut daftar calon Pj kepala daerah akan diusulkan DPRD
Baca juga: Wamendagri ingatkan pentingnya SDM unggul wujudkan Indonesia Emas
Baca juga: Wamendagri harap Permenpan RB Jabatan Fungsional percepat RB


Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023