Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara  menetapkan tersangka berinisial S selaku Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) sebagai tersangka tindak pidana korupsi program wajib Ma'had mahasiswa tahun 2020-2021.

"Ya sudah ditetapkan tersangka pada S (mantan rektor UINSU), sudah dipanggil beberapa kali tidak hadir," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan Mochammad Ali Rizza di Medan, Jumat.

Ia mengatakan, sebelumnya penyidik Kejari Medan telah menetapkan tersangka ENS selaku Staf UPT Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU dan Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU sebagai tersangka.

"Ya mereka korupsi bersamaan, yang diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp956.200.000 tahun anggaran 2020-2021," ucapnya.

Ali mengatakan saat ini Kejari Medan masih melayangkan surat penahanan kepada mantan rektor tersebut. "Kita belum menetapkan DPO, kalau sudah tiga kali dikirim surat," tuturnya.

Menurut dia, S dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga: Penyidik Polda Sumut limpahkan perkara korupsi UINSU ke kejati
 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023