Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut bahwa aturan perdagangan internasional dalam melarang penjualan produk impor melalui social commerce dan e-commerce dengan harga di bawah 100 dolar AS perlu diperhatikan.

“Pada dasarnya kami tahu bahwa pemerintah itu mau juga mendukung produk dalam negeri dan itu juga sangat baik dan itu kan kita juga harus lihat kondisi pasar ya, pasar bebasnya sendiri seperti apa, kita ada aturan-aturan internasional yang tidak bisa kita salahi, dan ini mesti berhati-hati dari sisi itu,” kata Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani di Jakarta, Jumat.

Shinta menuturkan bahwa ia sangat memahami rencana baik pemerintah melindungi produk dalam negeri khususnya UMKM. Ia pun mengakui bahwa UMKM akan kalah dalam persaingan jika harus melawan produk-produk impor dari negara tertentu yang dijual dengan harga murah di pasar online atau digital.

“Kalau sekarang suruh bersaing dengan produk impor dari negara tertentu yang murah meriah, ya sulit. Jadi kalau ditanya soal kompetisi lebih kompetisi seperti itu yang sulit karena dia tidak bisa berdaya saing dengan produk impor yang harganya murah,” ucapnya.

Penjualan produk UMKM secara digital, lanjutnya, memang harus dibantu dan dikawal oleh pemerintah melalui berbagai aturan yang pro UMKM yang kemudian akan memberi lebih banyak kesempatan bagi para pelaku UMKM untuk bersaing secara kompetitif.

Namun, alih-alih melarang ketat penjualan produk impor harga murah di social commerce maupun e-commerce, ia menegaskan bahwa Apindo berfokus untuk membantu mengembangkan dan memberi pendampingan kepada UMKM agar kualitasnya bisa semakin baik dan menembus pasar global.

“Jadi bukan hanya membuat aturan larangan, tetapi lebih membuat kesempatan atau peluang justru mereka tidak hanya di pasar domestik tetapi juga ke pasar global, itu yang sebenarnya kita dorong,” tutur dia.

Adapun Kementerian Koperasi dan UKM tengah mengakselerasi UMKM agar bisa berkompetisi dengan harga barang impor yang sangat murah melalui revisi Permendag Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Salah satu poin revisi adalah aturan harga batas produk yang diimpor tidak boleh harganya di bawah 100 dolar AS.

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Sella Panduarsa Gareta
Copyright © ANTARA 2023