Jakarta (ANTARA) -
Direktorat Reserse Kriminal Umum kembali menetapkan tiga tersangka oknum Imigrasi dari kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal jaringan internasional Bekasi-Kamboja.
 
“Malam ini di Bali, tim kami sudah menetapkan tiga tersangka dari oknum imigrasi yang terlibat secara langsung untuk meloloskan pendonor-pendonor ginjal ini ke Kamboja,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
 
Hengki menjelaskan penetapan tersangka baru itu merupakan hasil dari pendalaman yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya di wilayah Bali perihal keterlibatan oknum Imigrasi yang meloloskan calon pendonor ke Kamboja.
 
“Kita secara berkesinambungan akan melaksanakan pemeriksaan, gabungan bersama Bareskrim juga kemarin, dan kita akan kembangkan terus,” jelasnya.
 
Namun Hengki belum bisa menjelaskan tentang inisial dan peran mereka dalam kasus tersebut karena masih dalam proses pendalaman.
 
Penetapan tiga tersangka ini menjadikan jumlah tersangka kasus TPPO penjualan ginjal ini menjadi 15 orang tersangka dari sebelumnya 12 tersangka.
 
Dengan rincian 10 orang dari komplotan sindikat berinisal MAF, R, DS, HA, ST, H, AS, GS, EP dan LF. Sedangkan dari pihak kepolisian satu orang tersangka berinisial M dan empat orang dari pihak imigrasi yang baru diketahui satu orang berinisial AH.
 
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain dalam kasus perdagangan ginjal internasional di Kamboja.
 
"Saat ini di dalam negeri, kita masih mengejar beberapa terduga tersangka yang memiliki hubungan langsung dengan Kamboja, " kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat ditemui di Jakarta, Jumat.
 
Hengki menyebutkan saat ini pihaknya sedang di Bali untuk melakukan penyelidikan terutama bagian pihak imigrasi yang diduga mempermudah akses mereka untuk ke luar negeri.
 
"Saat ini tim kami sedang di Bali kita temukan beberapa fakta-fakta bahwa mereka menggunakan modus operandi khususnya oknum yang memperlancar kegiatan mereka ini karena kemungkinan melibatkan aparat yang memiliki otoritas untuk memperlancar kejahatan mereka, " ucapnya.
 
Selain itu Hengki menjelaskan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tersangka oknum imigrasi dalam kasus ini.
 
"Saat ini dilakukan pemeriksaan, mungkin kita akan tetapkan beberapa orang tersangka yang jelas lebih dari dua, yang terlibat langsung terhadap kegiatan jual beli organ ginjal ini, " katanya.

Baca juga: Polisi ajukan "red notice" ke Interpol terkait buronan TPPO di Kamboja

Baca juga: Polisi kejar tersangka lain dalam kasus perdagangan ginjal

Baca juga: Imigrasi Ngurah Rai Bali batalkan keberangkatan 3 WNI ke Kamboja

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023