Jakarta (ANTARA) - Beragam berita hukum telah diwartakan Kantor Berita Antara, berikut kami rangkum berita pilihan kemarin yang masih layak dibaca kembali sebagai sumber informasi serta referensi untuk mengisi pagi Anda:
 

KPK akui salah prosedur dalam OTT Letkol Afri Budi
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui adanya kesalahan prosedur dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Kepala Basarnas RI Marsdya Henri Alfiandi.
 
"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan mengetahui adanya anggota TNI, dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada ke khilafan, ada kelupaan, bahwasanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
 
 
Anggota Komisi III harap KPK ungkap tuntas dugaan korupsi Basarnas
 
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap secara tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas).
 
"Saya juga mengapresiasi KPK, dan berharap agar kasus di Basarnas ini bisa diungkap secara tuntas," kata Didik kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.
 
 
KNPI dukung langkah ST Burhanuddin tindak jaksa penerima suap
 
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mendukung keputusan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk menindak jaksa yang diduga menerima suap dari pengusaha tambang ilegal, sebab kesalahan tersebut tidak bisa ditoleransi.
 
Koordinator Bidang DPP KNPI Rasminto dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat mengatakan aparat penegak hukum yang memanfaatkan tanggung jawab demi kepentingan pribadi adalah kesalahan fatal.
 
 
Kababinkum TNI soal korupsi Basarnas: Tidak ada prajurit kebal hukum

Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro saat jumpa pers terkait dengan dugaan korupsi yang melibatkan anggota TNI di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) memastikan tidak ada prajurit kebal hukum.
 
Walaupun demikian, kata Kababinkum TNI, penanganan kasus dan penindakan terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota TNI aktif harus dilakukan oleh perangkat hukum militer sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
 
Bareskrim ungkap kejahatan IMEI ilegal rugikan negara Rp353,7 miliar
 
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidisber) Bareskrim Polri mengungkap kejahatan siber berupa pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal yang merugikan negara sebesar Rp353,7 miliar.
 
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, mengatakan ada enam pelaku yang ditangkap, terdiri atas empat orang dari pihak swasta dan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN).
 
 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023