Pelarangan partai politik di kawasan permukiman Badui atas dasar keputusan lembaga adat.
Lebak (ANTARA) -
Tetua adat Jaro Saija mengatakan kawasan permukiman masyarakat Badui harus terbebas dari partai politik karena bisa menimbulkan konflik maupun perpecahan antarpendukung maupun antarsimpatisan.
 
"Kami melarang kegiatan partai politik, kampanye, pemasangan atribut, baliho, dan spanduk calon presiden, calon anggota legislatif, termasuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di kawasan permukiman Badui," kata Jaro Saija yang juga Kepala Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu.

Pelarangan partai politik di kawasan permukiman Badui itu, kata dia, atas dasar keputusan lembaga adat. Masyarakat setempat hingga kini hidup dengan aman dan damai sehingga jangan sampai adanya konflik dan perpecahan.
 
Oleh karena itu, kawasan permukiman Badui dilarang adanya kegiatan partai politik, kampanye, pemasangan atribut, baliho, maupun spanduk calon presiden, caleg, calon kepala daerah, dan calon anggota DPD RI.

Kendati demikian, kata dia, masyarakat Badui mendukung dan menggunakan hak politiknya untuk menentukan pemimpin bangsa, baik pada Pemilu Presiden/Wakil Presiden RI maupun pemilu anggota legislatif.
 
Pencoblosan itu dilakukan di setiap tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing di kawasan permukiman Badui.
 
Menurut dia, warga Badui pada pemilu tahun-tahun sebelumnya sangat antusias untuk mengikuti pesta demokrasi 5 tahunan.
 
"Kami mengajak warga Badui yang masuk dalam DPT wajib mendatangi TPS. Adapun soal pilihan, itu tergantung pada hati nurani masing-masing," kata Jaro Saija.
 
Masyarakat di kawasan permukiman Badui, kata dia, masih kuat terhadap aturan dari lembaga adat. Meski demikian, dia berharap Pemilu 2024 lancar, aman, dan damai.

Ia berharap pemilu damai dan kondusif sehingga tidak menimbulkan perpecahan.
 
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak Ni'matullah mengatakan bahwa pihaknya menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 dengan jumlah pemilih sebanyak 1.048.643 jiwa.
 
Penetapan DPT sebanyak 1.048.643 jiwa itu terdiri atas 537.915 laki-laki dan 510.728 perempuan di 3.995 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 345 desa/kelurahan di 28 kecamatan.
 
"Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi menggunakan hak politiknya, termasuk masyarakat Badui," kata Ni'matullah.

Baca juga: Tenun kaum perempuan Badui menopang ekonomi masyarakat adat
Baca juga: 10 kekayaan intelektual komunal Banten terdaftar di Kemenkumham

Pewarta: Mansyur Suryana
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023