Lampung Selatan (ANTARA) - Sebanyak 2.509 burung sitaan dilepas di hutan Way Pisang Register 3 di Gunung Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, pada 29 Juli 2023.

Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni AKP Ridho Rafika saat dihubungi dari Pesisir Barat, Minggu, menyampaikan bahwa burung-burung tersebut disita oleh petugas di Pelabuhan Bakauheni pada 28 Juli 2023 karena diangkut tanpa dokumen resmi.

Menurut dia, burung-burung yang dibawa dari daerah Waykanan itu diduga akan diselundupkan ke Pulau Jawa.

Dia menjelaskan bahwa pada 28 Juli 2023 pukul 20.38 WIB, saat melakukan pemeriksaan di area parkir kendaraan yang hendak memasuki kapal eksekutif, petugas mendapati banyak burung di dalam mobil Daihatsu Xenia warna hitam metalik dengan nomor pelat terpasang B 2179 KQZ.

"Sebanyak 2.509 ekor satwa liar jenis burung tersebut diangkut dari daerah Waykanan dan hendak dibawa ke daerah Cibitung dengan upah membawa satwa liar jenis burung tersebut sebesar Rp7 juta," katanya.

Burung-burung tersebut kemudian disita oleh petugas karena dikirim tanpa dokumen pengiriman satwa liar.

Aparat Kepolisian Resor Lampung Selatan, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam, dan Balai Karantina selanjutnya melepaskan burung-burung tersebut ke hutan Way Pisang.

Baca juga:
Polisi Lampung Selatan gagalkan penyelundupan 2.509 burung
Karantina Pertanian Lampung tahan 1.280 burung yang akan dibawa ke Tangerang

Pewarta: Riadi Gunawan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2023