Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) untuk memfasilitasi masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor pada Senin.

Dari 14 wilayah, Gerai Samsat Keliling di ITC BSD buka pada sore hingga malam hari, yakni pukul 16.00-19.00 WIB.

Berikut wilayah dan jam operasi layanan Samsat Keliling di Jadetabek sesuai info akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB
3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 09.00-14.00 WIB
4. Jakarta Selatan di lapangan parkir Samsat Jakarta Selatan dan TMP Kalibata Jl. Kalibata Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 WIB
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB
6. Kota Tangerang di Palem Semi Karawaci Kota Tangerang dan Perumnas Kecamatan Cibodas pukul 08.00- 14.00 WIB.
7. Ciledug di depan Kantor Kecamatan Pinang pukul 09.00-14.00 WIB dan Komplek Rukan Fresh Green Lake City Ketapang Cipondoh 09.00-12.00 WIB
8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB
9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB
10. Kelapa Dua di Pasar Intermoda dan halaman Gtwon House 08.00-14.00 WIB
11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB
12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Baru 08.00-13.00 WIB
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok 08.00-14.00 WIB dan Mes bawah Bapenda 08.00-11.30 WIB
14. Cinere Halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB

Masyarakat diminta membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB dan STNK, masing-masing disertai fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Baca juga: Pemprov DKI selenggarakan pemutihan pajak kendaraan sampai akhir tahun
Baca juga: Samsat Keliling di wilayah Detabek ada di sini

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023