Jakarta (ANTARA) - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mulai 3 Agustus 2023 akan menerapkan penyesuaian tarif angkutan moda transportasi kapal pada 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia.

Penyesuaian tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Pihak persero beralasan langkah penyesuaian tarif angkutan penyeberangan tersebut, selain meningkatkan pelayanan, juga untuk menjaga kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan mendorong peningkatan daya saing dengan moda transportasi lainnya.

Penerapan penyesuaian tarif terpadu di 29 lintasan pada 3 Agustus 2023, rata-rata hingga sebesar 5 persen, dan untuk lintas Merak-Bakauheni sebagai lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia, akan mengalami penyesuaian sebesar 5,26 persen. Sebagai contoh, tarif untuk pejalan kaki akan naik dari Rp21.600 menjadi Rp22.700, sedangkan untuk sepeda motor dari Rp58.550 menjadi Rp60.600.

Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin mengatakan tentu ada beberapa faktor yang mendorong penyesuaian tarif, seperti kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan upah minimum kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs --rupiah terhadap dolar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.

Apalagi untuk komponen energi yang berkontribusi cukup dominan terhadap biaya operasional, yakni sekitar 40 persen-50 persen. Hal ini juga yang menjadi dasar adanya penyesuaian tarif di 29 lintasan penyeberangan ASDP.

Adapun ke-29 lintasan penyeberangan yang akan mengalami penyesuaian tarif adalah Merak-Bakauheni, Ketapang-Lembar, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Surabaya-Lembar, Kendal-Kumai, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Sape-Waingapu, Tanjung Api Api-Tanjung Kalian, Batam-Kuala Tungkal, Batam-Mengkapan, Batam-Sei Selari, Karimun-Mengkapan, Karimun-Sei Selari, Mengkapan-Tanjung Pinang, Dumai-Malaka, Dabo-Kuala Tungkal, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Bitung-Tobelo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, dan Batulicin - Garongkong.

Penyesuaian tarif tentunya akan berbanding lurus dengan pelayanan. Artinya, dengan adanya penyesuaian tarif, maka ASDP akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memenuhi standar pelayanan minimum.

Jauh sebelum penyesuaian tarif kelas ekonomi dilakukan, ASDP juga terus mengupayakan peningkatan pelayanan penyeberangan dan pelabuhan. Salah satunya, dengan menghadirkan layanan Dermaga Eksekutif 2 di Merak-Bakauheni yang ditargetkan dapat beroperasi pada periode Angkutan Natal dan Tahun Baru mendatang.

ASDP pun harus dan terus berkomitmen untuk memprioritaskan aspek kenyamanan, keamanan, serta keselamatan penyeberangan. Tentunya dalam melaksanakan regulasi yang sudah ada, ASDP akan berupaya untuk menjadi penyedia layanan prima yang dapat memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat.

Rencana penyesuaian tarif tersebut sudah disosialisasi di sejumlah dermaga penyeberangan yang ada di berbagai daerah.

General Manajer PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ternate Justan Gaffaru, misalnya, mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kenaikan tarif angkutan tersebut, agar masyarakat di daerah itu bisa mengetahui dan tidak terkejut.

Sosialisasi mengenai kenaikan penyesuaian tarif angkutan untuk lintasan provinsi melalui media masa serta papan informasi terpasang di kawasan pelabuhan, sehingga masyarakat dapat melihat secara langsung saat berada di pelabuhan.
 

Tak dapat dihindari

Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai penyesuaian tarif transportasi penyeberangan merupakan hal yang tidak dapat dihindari.

Penyesuaian tarif pada angkutan penyeberangan dilakukan untuk meningkatkan pelayanan bagi para penumpang serta jaminan keamanan dan keselamatan para pengguna jasa.

Dengan dilakukannya penyesuaian tarif tentu dapat membantu Pemerintah dalam menghadirkan layanan transportasi publik yang memadai, dan lebih baik, utamanya dengan tetap memprioritaskan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang.

Terlebih untuk saat ini terdapat 357 lintasan angkutan penyeberangan terdiri dari 80 lintasan komersial, 274 lintasan perintis, dan 3 "long distance ferry" (LDF) berdasarkan data Direktorat Transportasi, Sungai, Danau, dan Penyeberangan Kemenhub. Ada juga 432 kapal lintasan angkutan penyeberangan yang terbagi menjadi 326 kapal lintasan komersial, 105 kapal lintasan perintis, dan 1 LDF.

Sementara itu, berdasarkan kepemilikan kapal penyeberangan yang ada, kapal penyeberangan yang dikelola swasta mencapai hingga 249 kapal atau 57,64 persen, lalu kapal yang dikelola BUMD sebanyak 21 unit (4,86 persen) dan ASDP mengelola sebanyak 161 unit (37,26 persen) kapal penyeberangan dan 1 unit (0,24 persen) kapal LDF.

"Ini artinya, masih cukup besar peranan swasta dalam membantu pemerintah menyelenggarakan transportasi penyeberangan di Indonesia," tutur Djoko yang juga akademisi di Universitas Soegijapranata ini.

Saat ini, terdapat 236 pelabuhan penyeberangan yang telah terbangun. Dari 236 pelabuhan penyeberangan itu, sebanyak 229 pelabuhan penyeberangan telah beroperasi dan 7 pelabuhan penyeberangan belum beroperasi. Dari pelabuhan penyeberangan yang beroperasi itu, 34 pelabuhan penyeberangan yang dikelola oleh ASDP, 18 pelabuhan penyeberangan dikelola Satpel Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, 173 pelabuhan penyeberangan dikelola pemda, dan 4 pelabuhan penyeberangan dikelola swasta.

Dari banyaknya pelabuhan tersebut, saat ini terdapat 50 golongan orang yang beraktivitas di pelabuhan penyeberangan, dan di atas kapal ada sebanyak 17 aktivitas. Hal ini menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan kembali sesuai dengan pasal 145 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apapun tanpa memiliki kompetensi dan keterampilan, serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan.

Maka dari itu, 50 golongan orang yang beraktivitas di pelabuhan penyeberangan itu harus ditertibkan sesuai regulasi yang berlaku.

Di sekitar kawasan pelabuhan penyeberangan dapat mulai diterapkan penertiban sejumlah orang yang tidak berkepentingan, dimana hanya terdapat pegawai kapal yang bertugas serta penumpang yang telah memiliki tiket.

Sesungguhnya kondisi infrastruktur pendukung di pelabuhan penyeberangan untuk melakukan penertiban orang yang tidak berkepentingan sudah siap.

Diharapkan dengan adanya penertiban dan penyesuaian tarif kapal ferry, maka kenyamanan dan keamanan di pelabuhan bisa lebih terjamin yang pada akhirnya masyarakat yang menggunakan moda transportasi air tersebut tidak keberatan dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tersebut.

Karena bagaimanapun juga keberadaan kapal ferry yang aman dan nyaman sangat dibutuhkan mengingat kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari kepulauan membuat moda tersebut menjadi pilihan utama masyarakat untuk mobilisasi.

 

Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2023