Nita Budi Susanti telah membuat kegaduhan yang merusak tatanan adat Kesultanan Ternate sehingga dilaporkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan, perbuatan melawan hukum
Ternate (ANTARA) - Kesultanan Ternate melaporkan Nita Budi Susanti, mantan istri mendiang Sultan Ternate ke-48 ke Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) karena dianggap merusak tatanan adat yang sudah terpelihara ratusan tahun.

"Nita Budi Susanti telah membuat kegaduhan yang merusak tatanan adat Kesultanan Ternate sehingga dilaporkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan, perbuatan melawan hukum, mencemarkan nama baik dan perbuatan lainnya karena mengatasnamakan Wali Kolano di Kesultanan Ternate," kata Kuasa Hukum Kesultanan Ternate, Darwis Mohd Said usai membuat laporan pengaduan di Polda Malut, Senin.

Berdasarkan fakta serta bukti yang diperoleh, kata Darwis, Wali Kolano yang saat ini tengah dipakai Nita Budi Susanti menamakan dirinya sebagai 'Boki' (Permaisuri Sultan), lalu kemudian melantik sejumlah perangkat adat dan intens memperkenalkan dua anak kembarnya ke warga Kesultanan Ternate adalah keliru dan tak memiliki dasar, karena Nita saat ini bisa disebut Boki atau Permaisuri Sultan apabila mantan suaminya atau Sultan sebelumnya H.Mudaffar Sjah masih hidup.

Baca juga: Istri almarhum Sultan Ternate bawa dua penerus Kesultanan Ternate

"Kapasitas Nita Budi Susanti sebagai apa, sehingga dia melantik perangkat adat sedangkan dia ini sudah menikah lagi, dulunya dia sebagai istri Almarhum Mudaffar Sjah sehingga ya masih dijuluki Boki namun setelah Sultan meninggal dan dia ternyata saat ini sudah menikah lagi otomatis nasabnya sudah putus, kalau dia belum menikah ya bisa dijuluki Boki, jadi dia melakukan aktifitas saat ini salah dan keliru," ujar Darwis.

Menurut Darwis, dua anak kembar yang saat ini terus diperkenalkan Nita Budi Susanti di kalangan masyarakat Kesultanan Ternate tak berdasar.

Sebab berdasarkan sampel deoxyribonucleic acid atau hasil test DNA dari laboratorium forensik Mabes Polri menunjukkan tidak ditemukan genetik atau pewarisan sifat garis keturunan dari mendiang Sultan H. Mudaffar Sjah sebagai ayah biologis yang diperkuat dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Selain itu, terkait dengan isi putusan Pengadilan Negeri Ternate nomor 70 hasilnya kalau dua anak ini, Ali Muhammad dan Gajah Mada berdasarkan hasil tes DNA forensik Mabes Polri dinyatakan bukan anak keturunan biologis dari Almarhum Mudaffar Sjah.

Dia meminta para pihak yang masih ragu dengan bukti hasil test DNA tersebut agar membaca hasil putusan tersebut secara cermat.

"Saya kurang masuk ke ranah adat tapi saya hanya berbicara mengenai hukum positif karena sudah ada berdasarkan putusan PN Ternate juga berdasarkan putusan hukum adat dari Komisi Ngaruha," ujarnya.

Darwis juga mengatakan dalam laporan pengaduan ini pihaknya mempersiapkan sejumlah bukti lain seperti Putusan Bobato 18 tentang pembatalan wasiat Sultan sebelumnya terhadap peran Nita Budi Susanti.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil membenarkan pengaduan dari Kuasa Hukum Kesultanan Ternate Hidayatullah Sjah tersebut.

"Polda Malut sudah terima dan akan mengkaji lebih dalam atas pengaduan itu," kata Michael.

Baca juga: Sultan Ternate lantik dua pejabat tinggi kesultanan
Baca juga: Sultan Ternate beri gelar Jokowi sebagai Pangeran Bangsawan

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023