Jakarta (ANTARA) - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri, Selasa, pukul 13.23 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri guna dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama.

Kedatangan Panji didampingi tim pengacara dan dikawal sejumlah personel Provos Polri. Pengawalan dilakukan sejak Panji tiba di gerbang masuk Kompleks Bareskrim Polri hingga menuju ruang pemeriksa.

Panji enggan berkomentar saat wartawan yang sudah menunggu sejak pagi menanyakan kabarnya, ia hanya memberikan isyarat berupa jempol.

Sejumlah petugas yang mengawal Panji masuk ke Ruang Bareskrim Polri meminta wartawan untuk memberikan jalan kepada Panji dan tidak mempersilakan ada yang mewawacarainya.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memanggil Panji Gumilang untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.

Baca juga: Bareskrim panggil saksi yang ada di video viral Ponpes Al Zaytun
Baca juga: Bareskrim periksa saksi terkait Al Zaytun di Indramayu dan Jakarta


Pemeriksaan dijadwalkan pukul 10.00 WIB, namun Panji Gumilang menyatakan hadir sekitar pukul 13.00 WIB

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah meminta keterangan 38 saksi ditambah 16 saksi ahli, meliputi ahli pidana, sosiologi, agama, dan sebagainya.

Sebelumnya penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan Panji Gumilang pada akhir Juli 2023, namun tidak hadir dengan alasan kesehatan dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan awal Agustus 2023.

"Oleh karena itu, kami melayangkan panggilan kedua, yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan tanggal 1 Agustus 2023 yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro, Jumat (28/7).

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023