"Mereka kami kenakan pasal yang berat, maksimal hukuman mati dan barang ada yang berasal dari Malaysia dan satunya berasal dari Kota Pontianak, Kalbar,"
Palangka Raya (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng berhasil menangkap dua jaringan narkoba jenis sabu dan salah satunya adalah jaringan Malaysia.

Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng Kombes Pol Agustiyanto dalam pers rilis nya di Palangka Raya, Selasa, mengatakan dari dua jaringan tersebut jumlah tersangka tiga orang berinisial BN, YA, TS dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 9,2 kilogram.

"Mereka kami kenakan pasal yang berat, maksimal hukuman mati dan barang ada yang berasal dari Malaysia dan satunya berasal dari Kota Pontianak, Kalbar," katanya.

Dia menuturkan, sebelum dilakukan penangkapan tim BNNP Kalteng menerima laporan dari masyarakat terkait adanya informasi pengiriman paket narkoba jenis sabu ke Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan, alhasil pada hari Minggu (16/7) tim berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial BN di Jalan Bumi Indah Permai Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan barang bukti sabu seberat 2,42 kilogram.

"Untuk BN ini usai diamankan langsung di bawa ke Kantor BNNP Kalteng untuk dimintai keterangan demi pengembangan terhadap barang yang dia bawa," katanya.

Kemudian beberapa hari berikutnya BNNP Kalteng kembali menerima laporan bahwa ada sebuah rumah di Kota Sampit digunakan sebagai tempat menyimpan narkoba jenis sabu.

Pada hari Rabu (26/7) BNNP Kalteng langsung mendatangi rumah yang dijadikan tempat penyimpanan barang haram tersebut di sekitar Jalan Jaya Wijaya Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

"Saat dilakukan penggeledahan tim berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial TS beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6,7 kilogram," ucapnya.

Saat di interogasi TS mengaku bahwa dirinya di mendapat perintah dari seseorang yang saat itu berada di Jakarta.

Tidak putus di situ saja, Tim BNNP Kalteng melakukan pengembangan hingga ke Jakarta dan dibantu oleh Tim Intelijen BNN RI melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial YA di Gang SD M.H.T belakang SMP Negeri 240 Jakarta, Gandaria, Jakarta Selatan.

"YA ini berperan sebagai orang yang memerintahkan TS untuk menyimpan dan mengedarkan sabu di wilayah Kota Sampit. Usai diamankan yang bersangkutan di bawa ke Kantor BNNP Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan intensif atas persoalan tersebut," bebernya.

Dari perbuatannya itu, BN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kepemilikan narkoba sebanyak 2,42 kilogram itu dikenakan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan untuk TS dan YA dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pers rilis tersebut selain sejumlah instansi terkait hadir juga hadir Wakil Bupati Kotawaringin Timur Irawati menyaksikan para tersangka yang selama ini mengedarkan narkoba di wilayahnya.

Pewarta: Adi Wibowo
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023