“Ini adalah provinsi yang pertama dimana kita melakukan perjanjian kerjasama. Sebelum tahun ini berakhir, saya perintahkan kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM) Hernadi untuk menyelesaikan perjanjian kerjasama pada 12 provins
Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sulsel melalui Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar lakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan 13 Pengadilan Agama (PA) se-wilayah Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Selatan terkait pelaksanaan tugas perwalian.

Kepala Kakanwil Liberti Sitinjak di Makassar, Selasa, menyampaikan penandatanganan PKS ini untuk pertama kalinya dilaksanakan di wilayah Sulawesi Selatan dari 13 wilayah provinsi lainnya sesuai wilayah kerja BHP Makassar.

“Ini adalah provinsi yang pertama dimana kita melakukan perjanjian kerjasama. Sebelum tahun ini berakhir, saya perintahkan kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM) Hernadi untuk menyelesaikan perjanjian kerjasama pada 12 provinsi lainnya karena bagaimanapun ini adalah kewajiban tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) BHP yang menjadi kewenangan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) di wilayah kerja termasuk di 13 provinsi," tegas Kakanwil

"Dengan niat yang tulus, kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas, hal tersebut akan dapat diselesaikan sebelum akhir tahun ini,” ujarnya.

Dalam penandatangan PKS ini, Liberti menyampaikan permohonan kepada jajaran Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Selatan untuk melakukan kerja sama terkait penanganan anak-anak yang berada di jalanan/pinggiran.

Liberti menyampaikan hal itu atas keprihatinannya melihat banyak anak-anak yang tidak terurus bahkan tidak memperoleh kehidupan yang layak sehingga berkeliaran di jalanan/pinggiran di wilayah Sulawesi Selatan.

“Keberadaan anak jalanan tentu menjadi perhatian Kanwil Kemenkumham Sulsel terkait penerapan HAM pada anak-anak. Jika tidak ditangani secara lintas sektoral, tupoksi kemenkumham akan mengalami kecacatan karena gagal mewujudkan HAM pada anak," terangnya.

Ia menyatakan jika para pemangku kepentingan tidak mengambil langkah strategis dan koordinasi antar lembaga, maka keberadaan anak-anak itu akan menjadi masalah.

"Jika anak jalanan/pinggiran ini dibiarkan, justru akan menimbulkan pertanyaan mengenai penanganan anak di Indonesia, berhubung Indonesia akan memasuki HUT ke-78. Keberadaan anak jalanan/pinggiran juga berpengaruh pada masa depan Indonesia dimana tahun 2045 akan menjadi Indonesia Emas dengan bonus demografi dan tingkat kejayaan anak milenial. Kita menerapkan jargon ini, tapi di sisi lain masih ada anak jalanan/pinggiran yang tidak tertangani dengan baik,” tuturnya.

Melalui penandatanganan PKS itu pula, Kanwil Kemenkumham Sulsel bersama dengan Pengadilan Tinggi Agama Makassar dapat mewujudkan penerapan HAM di Sulsel terutama kasus HAM anak.

"Keberadaan anak-anak tersebut harus diperhatikan perwaliannya. Kita harus melakukan sinergitas bagaimana Kemenkumham dengan PA yang diwakili oleh Pengadilan Tinggi Agama Tingkat Provinsi, bisa kita lakukan secara sinergis.” harap Liberti.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar Muhammad Abduh Sulaiman mengucapkan terima kasih kepada Kakanwil Liberti Sitinjak beserta jajarannya atas sinergitas yang telah dibangun melalui bimbingan dan pengarahan dari Kakanwil.

"Kegiatan kerja sama ini sudah bisa kita laksanakan dan ini sekaligus menuntaskan PKS seluruh wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar,” kata Abduh.

Abduh menerangkan bahwa kerja sama itu bermula dari hasil montoring dan evaluasi (monev) yang telah dilakukan antara Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Selatan dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel dan BHP Makassar yang terlaksana beberapa waktu lalu. Monev ini turut melibatkan pemangku kepentingan yaitu PA sekitar Kota Makassar.
 

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023