Jakarta (ANTARA) — Pemerintah mengungkapkan akan segera merealisasikan implementasi penggunaan campuran Bioetanol 5% pada bensin, yang dikenal dengan istilah E5 (Ethanol 5%) secara terbatas di Jakarta dan Surabaya. 

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Yudo Dwinanda Priaadi, saat membuka kegiatan Sosialisasi Teknis Implementasi Penggunaan Campuran Bioetanol 5% Pada Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (E5) di Jakarta, Selasa.

“Hasil implementasi pada area terbatas ini akan direviu untuk menjadi bahan pelajaran dalam menyiapkan implementasi bioetanol pada area dan skala lebih besar”, ujarnya.

Upaya pengurangan impor bensin melalui pemanfaatan bioetanol telah menjadi perhatian sangat serius oleh pemerintah, antara lain dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel). Selain mendukung kontribusi energi terbarukan pada bauran energi nasional,  implementasi E5 juga pastinya akan berdampak positif dalam hal penghematan devisa akibat menurunnya impor bensin, peningkatan nilai tambah tebu, membuka lapangan pekerjaan,  dan menurunkan emisi gas rumah kaca.

Yudo mengatakan implementasi E5 yang akan dimulai tahun ini di Surabaya mencakup segmen bensin dengan oktan number 95. Adapun penyiapan sarana dan fasilitas penyaluran yang telah diselesaikan oleh PT Pertamina Patra Niaga meliputi modifikasi fasilitas blending di Integrated Terminal Surabaya dan 10 (sepuluh) SPBU di wilayah Surabaya serta saat ini sedang disiapkan pada 5 (lima) SPBU di wilayah Jakarta.

Sebelumnya, untuk memastikan performa penggunaan campuran bahan bakar nabati jenis bioetanol di dalam kendaraan, telah dilakukan serangkaian pengujian termasuk uji jalan hingga 15.000 km oleh Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi “LEMIGAS” menggunakan bahan bakar gasoline RON 95 dari PT Pertamina Patra Niaga dan serta Bioetanol dari PT Energi Agro Nusantara (Enero)yang hasilnya memenuhi kriteria pada aplikasi kendaraan bermotor jenis bensin. 

Selain itu telah ditetapkan Standar dan Mutu (spesifikasi)Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 95 dengan Campuran Bioetanol 5% (E5) yang dipasarkan di Dalam Negerioleh Ditjen Migas.Tim Studi Bioetanol ITB juga telah memberikan rekomendasi untuk implementasi E5.

“Kami sangat mengapresiasi upaya seluruh pihak yang terlibat, yang terus mendukung upaya transisi energi melalui upaya pencampuran BBN jenis Bioetanol, implementasi E5 di Surabaya merupakan langkah kecil yang akan menentukan pencapaian implementasi bioetanol selanjutnya”, pungkas Yudo.

Sosialisasi teknis implementasi bahan bakar nabati E5 dihadiri oleh para pejabat eselon II dari beberapa kementerian, lembaga instansi pusat dan daerah, lembaga litbang, para civitas akademika, distributor bahan bakar, produsen BBN (bioetanol), industri kendaraan bermotor, serta asosiasi terkait. Adapun topik pembahasannya meliputi kebijakan implementasi bioetanol di Indonesia, spesifikasi E5, pemaparan hasil uji penggunaan E5, dan kesiapan sarana dan fasilitas untuk implementasi E5.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023