"Ada dua anggota kepolisian di Polres Manggarai Barat yang diberhentikan dengan tidak hormat dalam kasus yang berbeda,"
Kupang (ANTARA) - Seorang anggota Polres Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur dipecat dari anggota kepolisian karena terbukti melakukan penawaran dan janji untuk memuluskan kelulusan peserta seleksi penerimaan anggota Polri.

"Ada dua anggota kepolisian di Polres Manggarai Barat yang diberhentikan dengan tidak hormat dalam kasus yang berbeda," kata Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko dalam keterangan yang diterima di Kupang, Kamis.

Oknum anggota Polres Manggarai Barat yang diberhentikan karena diduga menjadi calo dalam penerimaan anggota Polri yaitu Bripka M yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas di salah satu desa di wilayah hukum Polres Manggarai Barat.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko mengatakan sidang pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Bripka M digelar pada Selasam18 Juli 2023 pukul 10.00 Wita di Gedung Kemala Bhayangkari Polres Manggarai Barat.

"Dia terbukti melakukan penawaran dan janji untuk memuluskan kelulusan peserta seleksi penerimaan anggota Polri berdasarkan laporan polisi Nomor LP/01/II/2023/Propam tanggal 9 Februari 2023," Kapolres AKBP Ari Satmoko

Hasil Keputusan Hukuman Kode Etik pada 18 Juli 2023, menyatakan Bripka M bersalah dan dijatuhkan sanksi rekomendasi dipecat dari jabatannya sebagai anggota Polri.

Sementara itu seorang anggota Polres Manggarai Barat yaitu Bripka SR juga diberhentikan tidak dengan hormat dari anggota Polri melalui keputusan sidang kode etik yang dilakukan di Polres Manggarai Barat pada 17 Juli 2023 .

Anggota Polri Bripka SR sebagai Banit Satuan Samapta Polres Manggarai Barat terlibat dalam kasus perselingkuhan atau perzinahan yang dilaporkan dalam Nomor: LP/05/XI//2021/Propam pada 23 November 2021.

"Hasil keputusan hukuman kode etik menyatakan dia bersalah dan dijatuhkan sanksi rekomendasi untuk dipecat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Kapolres AKBP Ari Satmoko.

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023