Kupang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menyerahkan tiga nama sebagai calon penjabat Gubernur NTT kepada Kementerian Dalam Negeri untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami sudah menyerahkan tiga nama calon Penjabat Gubernur NTT dan penyerahan tiga nama itu dilakukan melalui Tata Usaha Menteri Dalam Negeri di Jakarta pada Kamis (3/8)," kata Ketua DPRD NTT Emilia Julia Nomleni ketika dihubungi ANTARA dari Kupang, Jumat.

Ketiga nama yang diusulkan sebagai calon penjabat Gubernur NTT yaitu Irjen Polisi Rudolf Albert Rodja yang saat ini sebagai Deputi Bidang Koordinasi Keamanan Kementerian Koordinasi Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) RI, DR, Inocensius Samsul yang masih menduduki jabatan sebagai Kepala Badan Keahlian Setjen DPR RI serta DR Ir Thomas Umbu Paty Deputi Pengendalian Otorita Ibu Kota Negara (IKN).

Menurut Emilia Julia Nomleni semula terdapat enam nama yang terjaring dari sembilan fraksi di DPRD Provinsi NTT namun setelah melalui pembahasan yang dilakukan secara terbuka sehingga menetapkan tiga nama yang direkomendasikan sebagai Calon Penjabat Gubernur NTT untuk diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri.

Ia menambahkan DPRD NTT menginginkan untuk mengusung enam orang calon penjabat Gubernur NTT itu ke Kemendagri namun karena dibatasi tiga nama maka hanya tiga nama itu yang diusulkan.

Ketiga nama itu kata dia memiliki posisi jabatan yang strategis dan kapasitas yang memadai pada posisi jabatan Eselon I pada lembaga pemerintahan di tingkat pusat.

"Apa yang dilakukan DPRD NTT dalam menentukan calon penjabat Gubernur NTT melalui kesepakatan bersama itu merupakan sesuatu yang baru dan menjadi pendidikan politik yang positif bagi NTT dalam mengusung calon ," kata Emilia Nomleni.

Dia menambahkan setelah ketiga nama itu diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri maka sudah menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri untuk memroses lebih lanjut karena Kementerian Dalam Negeri juga mengajukan tiga calon untuk diusulkan sebagai penjabat Gubernur NTT sehingga calon yang diusulkan ke Presiden ada enam orang untuk menentukan satu calon yang ditetapkan Presiden sebagai Penjabat Gubernur NTT yang bertugas selama satu tahun.

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023