Jadi kita dorong yang sudah pernah punya izin kemudian bayar pajak
Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Dinas Ketenagakerjaan ESDM mengaku tidak ingin tergesa-gesa dalam membatasi penggunaan air tanah agar berfokus pada penggunaan air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

“Kalau dari sisi regulasi sekarang ini untuk penyelenggaraan perizinan air tanah kan di pusat. Kemudian pemerintah kan inginkan air tanah itu hanya sebagai cadangan, tapi harus disiapkan air permukaan yang andal kira-kira kan begitu,” kata Kepala Disnaker ESDM Bali Ida Bagus Setiawan.

Di Denpasar, Jumat, Setiawan mengatakan sebagai langkah menambah keandalan air permukaan, Pemprov Bali sedang membangun tambahan bendungan, sehingga mereka ingin memastikan infrastruktur siap terlebih dahulu sebelum mengimplementasikan pembatasan penggunaan air tanah.

“Nah selama ini (bendungan) belum siap kan harusnya seperti apa? Jangan sampai cut off air tanah tapi di atas belum, air permukaan belum siap,” ujarnya.

Meski pemerintah tak ingin tergesa-gesa, ia juga tak ingin kondisi ini dimanfaatkan terus-menerus karena pajak pada air tanah lebih ringan dari air permukaan atau PDAM walaupun setiap kabupaten/kota nilainya berbeda-beda.

Baca juga: BMKG ajak masyarakat Bali hemat air antisipasi kemarau

Baca juga: 1.646 perusahaan manfaatkan air bawah tanah tanpa izin di Badung-Bali


Adapun upaya konkrit yang akan dilakukan Provinsi Bali saat ini adalah mengklasifikasikan pelaku-pelaku usaha di bidang ini menjadi tiga, seperti mereka yang sudah menikmati, sudah membayar pajak, namun kesulitan memperpanjang izin.

Untuk pelaku usaha dalam kategori ini akan diupayakan Pemprov Bali ke pemerintah pusat sebagai pemegang domain.

Kemudian pelaku usaha yang tidak punya izin namun membayar pajak, pada posisi ini Disnaker ESDM Bali akan menggandeng jajarannya di kabupaten/kota lantaran meskipun domainnya di pusat tetapi pajaknya tetap berada di kabupaten/kota.

Selanjutnya klaster ketiga adalah pelaku usaha yang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak, di mana mereka dinilai merusak lingkungan dan harus ditangani.

“Jadi kita dorong yang sudah pernah punya izin kemudian bayar pajak, sama yang belum punya ijin dan sudah bayar pajak itu yang kita coba rapikan. Kalau yang jelas-jelas tidak punya izin dan tidak bayar pajak, ya ini tindakan treatment berbeda kan masih dipikirkan,” tutur Setiawan.

Baca juga: Desa-desa di Pulau Dewata yang berjuang demi akses air bersih

 

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2023