Peran dari Divhubinter sangat penting untuk penguatan penegakan hukum tindak pidana korupsi oleh KPK
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengadakan pertemuan dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk membahas penguatan kerja sama penanganan kejahatan transnasional, yang salah satu di antaranya adalah tindak pidana korupsi.

"Kami bertemu ketua KPK dari seluruh wakil ketua. membahas kerja sama KPK dengan Polri khususnya dengan Divisi Hubungan Internasional," kata Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Krisna Mukti di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.

Krisna mengungkapkan saat ini Divhubinter Polri telah menjalin kerja sama dengan kepolisian dari 194 negara dalam rangka menangani kejahatan transnasional.

Salah satu poin penting yang di bahas dalam pertemuan tersebut adalah pengajaran terhadap buronan kasus korupsi yang diduga melarikan diri ke luar negeri.

"Kejahatan transnasional termasuk di dalamnya kerja sama dalam menangani masalah korupsi. Korupsi bagian dari kejahatan transnasional, jadi ini akan diperkuat dari yang sudah ada dan insya Allah termasuk bagaimana pengajaran buronan, itu yang tadi kita bicarakan dan kita tunggu hasilnya," ujarnya.

Baca juga: Polri tindaklanjuti kabar Harun Masiku berada di Kamboja 

Baca juga: RI dan Filipina ungkap kejahatan penipuan internasional

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kerja sama dengan Divhubinter Polri sangat penting untuk dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

"Peran dari Divhubinter sangat penting untuk penguatan penegakan hukum tindak pidana korupsi oleh KPK," ujar Ali.

Ali juga mengatakan ada beberapa poin kerja sama yang telah disepakati antara lembaga antirasuah dan Divhubinter Polri, namun tidak bisa menjabarkan-nya karena banyak poin yang bersifat teknis.

Untuk diketahui saat ini masih ada tiga orang yang masih menjadi DPO (daftar pencarian orang) KPK. Ada dugaan bahwa para tersangka korupsi tersebut bersembunyi di luar negeri.

Pertama adalah tersangka dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengadaan pada PT PAL Kirana Kotama (KK) alias Thay Ming yang telah ditetapkan sebagai DPO KPK sejak 15 Juni 2017.

Selanjutnya Harun Masiku dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditetapkan sebagai DPO sejak 17 Januari 2020.

Ketiga, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang telah menjadi DPO KPK sejak 19 Oktober 2021. Paulus Tannos adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun 2011—2013 di Kementerian Dalam Negeri.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023