membuka kesempatan bagi bacaleg yang ingin mengganti maupun memperbaiki dokumen yang belum memenuhi syarat
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyediakan meja informasi untuk memberikan pelayanan  kepada partai politik melakukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg)  agar bisa mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
 
"Kita punya  helpdesk agar partai politik bisa memperbaiki dokumen pengajuan bacaleg, penggantian nomor urut, atau perpindahan daerah pemilihan (dapil) bacaleg," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya saat dihubungi di Jakarta, Senin.
 
Dody menuturkan sejumlah tahapan tersebut masih diberi kesempatan selama masa pencermatan daftar calon sementara (DCS) yang berlangsung dari 6-11 Agustus 2023.
 
Tak hanya itu, KPU DKI Jakarta juga membuka kesempatan bagi bacaleg yang ingin mengganti maupun memperbaiki dokumen yang belum memenuhi syarat.
 
"Memang belum 100 persen bacaleg memenuhi persyaratan agar bisa ikut Pemilu 2024," jelasnya.
 
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI mengumumkan sekitar seribu bakal calon legislatif (bacaleg) sudah memenuhi syarat (MS) dan sisanya sebanyak sekitar seratus tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mengikuti tahapan Pemilu 2024.
 
"Untuk DPRD, dari 1.859 bacaleg yang diusulkan oleh 18 partai politik, sebanyak 1.720 peminat memenuhi syarat (MS) dan 139 orang tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata, saat membuka Rapat Koordinasi "Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Calon DPD dan DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Persiapan Pencermatan Rancangan DCS", di Jakarta, Minggu.
 
Kemudian, lanjut dia, untuk calon anggota DPD adalah 25 bakal calon dinyatakan MS dan untuk partai politik MS 100 persen adalah Partai Gerindra, Golkar, Gelora, PKS, dan Partai Solidaritas Indonesia.
 
Hasil tersebut, kata Wahyu, diperoleh setelah pihaknya melakukan verifikasi administrasi perbaikan kebenaran dokumen persyaratan administrasi dan kegandaan bakal calon pada periode 10-31 Juli 2023.
 
Kemudian, katanya, tahapan selanjutnya yaitu pencermatan daftar calon sementara (DCS) pada 6-11 Agustus 2023.
 
Pengumuman DCS akan disampaikan oleh KPU pada 19 sampai 23 Agustus 2023. Lalu, masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada 19 sampai 28 Agustus 2023.
Baca juga: KPU DKI tetapkan Aldi Taher bukan bacaleg DPRD DKI dari PBB
Baca juga: KPU DKI umumkan ribuan bacaleg penuhi syarat ikut Pemilu 2024
Baca juga: KPU DKI minta parpol tak pasang atribut selama kegiatan ASEAN Forum

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023