Jakarta (ANTARA) -
Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melaporkan pembakaran bendera partai yang terjadi di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, pada Jumat (4/8) ke Polda Metro Jaya.
 
"Telah melakukan pembakaran bendera PDIP di Jalan Cikini Raya. Itulah yang menjadi latar belakang kita membuat laporan ke Polda Metro Jaya," kata Anggota BBHAR PDIP Triwiyono Susilo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin.
 
Triwiyono juga menyebutkan alasan laporan lainnya adalah pembakaran bendera partai politik bisa menimbulkan kericuhan.

"Alasan pelaporan kan jelas bendera partai itu yang sangat kita hormati. Ini kan bukan hanya terkhusus pada bendera PDIP tapi pada seluruh bendera parpol lain," katanya.

Kalau hal itu dibiarkan bisa memicu kericuhan. "Inilah bentuk kita 'protect' agar masyarakat tidak melakukan hal tersebut," katanya.
 
Triwiyono juga menyayangkan pelaku pembakaran yang viral di media sosial adalah salah satu organisasi yang cukup terkenal intelektual di Indonesia.

"Tentunya kita sangat sayangkan ini. Kader intelektual insan akademis yang seharusnya mengedepankan moral dan etika tidak membakar bendera seperti ini," katanya.

Baca juga: PDIP siap melaporkan oknum aktivis pembakar bendera partai
Baca juga: Puan berharap hubungan PDIP dengan Jokowi selalu berjalan baik

Triwiyono menjelaskan, laporan ini bukan atas instruksi langsung dari Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.
 
"Kalau instruksi langsung kita tidak, karena kita dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi 
Rakyat PDIP Jakpus. Jadi koordinasi antara DPC dan DPD kita musyawarah dan kita melakukan pelaporan hari ini," katanya.
 
Triwiyono menyebutkan, laporan tersebut telah teregister dengan Nomor LP/B/4597/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA pada Senin 7 Agustus 2023.
 
Namun Triwiyono tidak menjelaskan pasal yang dituduhkan kepada pelaku pembakaran bendera partai tersebut. "Kita nggak bisa kasih tahu pasal berapa tapi ini kejahatan. Fokus pada pembakaran bendera PDIP," katanya.
 

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023