Kami terus komunikasi dan bersinergi dengan Bawaslu dan KPU
Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan komitmennya untuk menjaga wajah Jakarta agar tetap bersih menjelang Pemilu 2024.
 
"Kami terus komunikasi dan bersinergi dengan Bawaslu dan KPU untuk menjaga wajah Jakarta tetap indah. Karena pesta demokrasi sebentar lagi diselenggarakan," kata Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
 
Arifin mengatakan salah satu upaya menjaga lingkungan tetap bersih adalah dengan mengatur pemasangan alat peraga kampanye (APK) seperti baliho dan spanduk agar tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
 
Arifin mengatakan sampai saat ini pihaknya sudah menerima 3.700 laporan masyarakat melalui Sistem Cepat Respon Masyarakat (CRM) selama periode Juli 2023 terkait pelanggaran pemasangan APK.
 
"Alhamdullilah, kami (Satpol PP) berhasil menyelesaikan 93 persen dari 3.700 pengaduan tersebut," ujar Arifin.

Berdasarkan data, laporan pengaduan terbanyak dari masyarakat terkait pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yakni sebanyak 796 laporan.
 
Adapun total penertiban APK yang telah dilaksanakan petugas Satpol PP sebanyak 25.899 lembar, antara lain spanduk, banner, baliho sebanyak 5.689 lembar, bendera 19.602 lembar, umbul-umbul 132 lembar, dan pamflet atau tempelan 476 lembar.
 
Selain itu, Arifin menyebut Satpol PP merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang banyak mendapatkan laporan pengaduan masyarakat.
 
Hal tersebut, menurut Arifin, disebabkan masyarakat banyak yang peduli agar Jakarta lebih tertib, nyaman, dan teratur.
 
"Pengaduan yang diterima, karena banyaknya masyarakat yang memiliki keinginan dan harapan agar Jakarta menjadi lebih tertib, nyaman, dan teratur," kata Arifin.
 
Sebelumnya, Arifin mengatakan pencabutan atribut partai politik (parpol) yang dilaksanakan di lima wilayah Kota Administrasi DKI Jakarta juga disebabkan masa pemasangan atau penayangan sudah berakhir.
 
"Kami mengimbau seluruh pihak turut berpartisipasi menjaga ketertiban, kebersihan, serta kenyamanan bersama dalam hal pemasangan media informasi maupun alat peraga," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu.
 
Arifin menyebut pencabutan itu juga khususnya yang berkaitan dengan masa sosialisasi tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang saat ini belum memasuki tahapan kampanye.
Baca juga: Satpol PP DKI jaring 4.035 PPKS untuk dibina di panti sosial Kedoya
Baca juga: Satpol PP DKI Jakarta komitmen jaga keamanan taman dan hutan kota
Baca juga: Satpol PP perkuat personel jaga pertemuan gubernur dan wali kota ASEAN

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023