Informasi yang kami peroleh demikian. Ini yang kami tidak habis pikir, kenapa buronan bisa ganti nama di Indonesia dan punya paspor negara lain
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami informasi soal buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin telah berganti kewarganegaraan.

"Informasi yang kami peroleh demikian. Ini yang kami tidak habis pikir, kenapa buronan bisa ganti nama di Indonesia dan punya paspor negara lain," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa

Ali mengatakan apabila memang hal itu benar terjadi, maka KPK akan menemui kesulitan baru saat melakukan penangkapan terhadap Paulus Tannos.

"Sehingga pada kami saat menemukan dan menangkapnya tidak bisa memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia," ujarnya.

Pada Senin (8/8) Divisi Hubungan Internasional Polri menyambangi Gedung Merah Putih KPK untuk membahas penguatan kerja sama penanganan kejahatan transnasional.

Baca juga: KPK ungkap Paulus Tannos kabur gunakan paspor negara lain
Baca juga: KPK ungkap alasan red notice Paulus Tannos terlambat terbit


Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol. Krishna Murti mengatakan kerja sama dengan KPK sudah berlangsung lama dan kini diperkuat kembali lewat optimalisasi dan sinkronisasi. Salah satunya dalam hal teknis mengejar, memburu pelaku kejahatan transnasional yang berada di luar negeri.

“Korupsi merupakan bagian dari kejahatan transnasional, nah itulah yang tadi kami bicarakan,” kata Krishna.

Polri selaku Interpol Indonesia mengatakan pihaknya telah memberikan akses kepada KPK untuk memantau pergerakan buronan korupsi melalui sistem pengawasan di perbatasan atau sistem interpol I-24/7.

Korps Bhayangkara juga mengemban peran keinterpolan sudah bekerja sama dengan sejumlah penegak hukum dalam penanganan masalah-masalah transnasional, seperti dengan Bea Cukai, BPOM, Imigrasi, Kejaksaan termasuk KPK.

Polri, lanjut Krishna, tidak hanya membantu tapi juga mendukung apa saja yang dibutuhkan oleh KPK dalam memburu para buronan. Salah satunya sistem I-24/7.

“Sistem keinterpolan yang kami akan established di KPK,” katanya.

Saat ini masih ada tiga orang yang masih menjadi DPO (daftar pencarian orang) KPK. Ada dugaan bahwa para tersangka korupsi tersebut bersembunyi di luar negeri.

Pertama adalah tersangka dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengadaan pada PT PAL Kirana Kotama (KK) alias Thay Ming yang telah ditetapkan sebagai DPO KPK sejak 15 Juni 2017.

Selanjutnya Harun Masiku dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditetapkan sebagai DPO sejak 17 Januari 2020.

Ketiga, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang telah menjadi DPO KPK sejak 19 Oktober 2021. Paulus Tannos adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun 2011—2013 di Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: KPK dalami upaya pemenangan perusahaan Tannos di proyek KTP-el
Baca juga: KPK beberkan lima tersangka buron
Baca juga: KPK telusuri aset tersangka KTP-el Paulus Tannos

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023