"Menjatuhkan terdakwa Ari Wardana alias Towok dan Agus Tulus Utama Hutagalung 7 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan,"
Medan (ANTARA) - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, memberikan vonis kepada dua kurir sabu seberat lima gram asal Medan dengan hukuman penjara selama 7,6 tahun penjara.

"Menjatuhkan terdakwa Ari Wardana alias Towok dan Agus Tulus Utama Hutagalung 7 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," ujar majelis hakim diketuai oleh Abdul Hadi Nasution melalui virtual di PN Medan, Sumatera Utara.

Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan dari fakta-fakta persidangan terdakwa Wardana alias Towok dan Agus Tulus Utama Hutagalung melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Yaitu, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa satu paket kemasan dengan berat bersih (netto) 5 gram," ujar Abdul Hadi.

Majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam giat melakukan pemberantasan narkoba, sementara hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan itu.

Setelah membacakan amar putusan, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum (PH) terdakwa untuk melakukan pikir-pikir atau menerima putusan tersebut.

Putusan hakim lebih ringan empat bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Patrecia Pasaribu selama delapan tahun denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.


 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023