Batam (ANTARA) - Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, menyebutkan, Bea Cukai Batam pada pertengahan 2023 berhasil menindak barang-barang kena cukai ilegal senilai Rp13,7 miliar.
 
"Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan terhadap barang-barang kena cukai ilegal senilai Rp13,7 miliar pada pertengahan tahun 2023. Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Batam dalam mengawasi serta mencegah praktik ilegal yang merugikan perekonomian negara," ujar dia, dari keterangan yang diterima Antara di Batam Kepulauan Riau, Rabu (9/8).

Baca juga: Bea Cukai Soetta cegah penyeludupan 4,8 ton obat ilegal ke Uzbekistan
 
Dia menjelaskan, barang-barang ilegal yang berhasil ditindak oleh Bea Cukai Batam yakni, rokok ilegal mencakup 8.819.577 batang, 1.120 gram rokok elektrik padat, 49.848.20 mililiter rokok elektrik cair, dan 1.380 gram HPTL. "Dengan demikian, total taksiran nilai barang hasil tembakau yang diselundupkan mencapai Rp12.535.787.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp7.419.573.000," katanya.
 
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengungkap penyelundupan minuman beralkohol dengan jumlah 2.587,76 liter. Dengan taksiran nilai barang sebesar Rp1.208.831.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp1.052.983.000.

Baca juga: Bea Cukai Kudus Musnahkan Rokok Ilegal Hasil Penindakan Senilai Tujuh Miliar
 
Dia mengatakan, penindakan sebanyak 7,5 juta batang rokok ilegal yang dilakukan oleh BC Batam ini meliputi berbagai macam merek seperti HD, Manchester, Revo dan lain - lain yang dilaksanakan melalui mekanisme pengawasan patroli laut dan operasi pasar yang dilakukan bersama TNI-Polri beserta Satpol PP.
 
"Kami paham, kami tidak bisa melakukan ini sendiri, perlu adanya dukungan dan kolaborasi dengan aparat lain, sehingga pelaksanaan pengawasan rokok ilegal tersebut bisa berjalan dengan maksimal. Sampai dengan saat ini sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah berproses di persidangan," ujar dia.

Baca juga: KPK cek perusahaan Andhi Pramono terkait rekomendasi kepabeanan ilegal
 
Penindakan itu, kata dia, bertujuan untuk memastikan kepatuhan penjual eceran Barang Kena Cukai di Batam yang merupakan bagian dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Selain itu kegiatan tersebut adalah bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai Batam, dalam menjaga stabilitas perdagangan dan perekonomian negara.
 
Menurutnya, masyarakat juga memiliki peran kunci dalam membantu pemerintah dalam upaya memberantas praktik penyelundupan ilegal dengan melaporkan aktivitas mencurigakan dan berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan perdagangan yang adil, masyarakat turut berkontribusi dalam menjaga negara Indonesia dari barang-barang ilegal.

Baca juga: Fokus Dorong Pertumbuhan Ekspor, Bea Cukai Banten Tambah Penerima Fasilitas Kepabeanan
 
"Bea Cukai Batam akan terus mengawasi dan menindak terhadap praktik ilegal yang merugikan perekonomian dengan terus menjaga koordinasi dan kerjasama antar instansi, serta memanfaatkan teknologi terbaru. Diharapkan penindakan semacam ini dapat terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan perdagangan di Indonesia yang lebih baik di masa depan," katanya.

Pewarta: Ilham Yude Pratama
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2023