cyber bullying itu semakin menekan korban yang saat ini tengah berupaya mengatasi rasa trauma
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) harus diterapkan dalam dugaan peristiwa kekerasan seksual terkait penyelenggaraan kontes kecantikan Miss Universe Indonesia.

"Tindak lanjut pelaporan perlu mengacu pada amanat UU TPKS dengan memastikan pemenuhan hak-hak korban melalui penegakan hukum, penyelenggaraan layanan, dan upaya pencegahan," kata Andy Yentriyani saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Komnas Perempuan pun mengapresiasi keberanian korban untuk melaporkan kasusnya.

"Kita perlu mendukung upaya pemenuhan hak-hak korban, termasuk dengan tidak menjadikan kritik pada kontes kecantikan sebagai alat pembungkam korban," katanya.

Dia menyesalkan sejumlah pihak yang melakukan siber bullying terhadap pelapor kasus ini.

"Cyber bullying itu semakin menekan korban yang saat ini tengah berupaya mengatasi rasa trauma, malu, dan takut dari peristiwa body-checking," kata Andy Yentriyani.

Baca juga: Kuasa hukum: Ada 30 korban pelecehan di kontes kecantikan
Baca juga: Dugaan sesi foto bugil di kontes kecantikan dilaporkan ke Polda Metro


Anggota Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah menambahkan pihaknya mengidentifikasikan adanya dugaan pelecehan seksual non-fisik, pelecehan seksual fisik, dan pengambilan foto tanpa persetujuan dalam kasus ini.

"Adanya dugaan pelecehan seksual non-fisik, pelecehan seksual fisik, dan pengambilan foto tanpa persetujuan yang menyebabkan korban merasa dipermalukan dan direndahkan martabatnya," kata Alimatul Qibtiyah.

Dalam mendukung korban untuk bersuara dan mengklaim hak atas keadilan dan pemulihannya atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialaminya, Komnas Perempuan meminta Polri untuk menerapkan UU TPKS, baik untuk tindak pidana, hukum acara, maupun pemenuhan hak-hak korban.

Sebelumnya, salah satu finalis Miss Universe Indonesia 2023 melaporkan PT Capella Swastika Karya sebagai pihak penyelenggara Miss Universe Indonesia dalam kasus dugaan pelecehan seksual ke Polda Metro Jaya, Senin (7/8).

Baca juga: Polisi segera minta keterangan korban pelecehan kontes kecantikan
Baca juga: Dugaan pelecehan peserta kontes kecantikan dilakukan di hotel mewah
Baca juga: KemenPPPA kawal penanganan kasus pelecehan anak berkebutuhan khusus

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2023